Pakar Pidana: Laporan Polisi Ridwan Marabessy Kabur

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Wakil Ketua DPD Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy melaporkan Gubernur Maluku Murad Ismail ke Polda Maluku.
Langkah hukum ini merespon ucapan Murad yang dianggap merendahkan martabat wanita karena mengeluarkan cacian dan makian di depan publik.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Juan Titahelu, laporan polisi oleh Ridwan terhadap Murad tidak jelas dalam pembuktian hukum karena tidak ada yang dirugikan. Sebaliknya, laporan balik oleh Murad terhadap Ridwan terkait pencemaran nama baik memenuhi unsur pidana.

"Tentu selaku pejabat publik, pernyataan itu ada pro dan kontra dari sisi etika. Tapi laporan beliau (Ridwan) ke polisi terhadap siapa? Apakah, pernyataan (makian) Pak Murad itu ditujukan ke Pak Ridwan atau tidak? Jadi tidak ada yang dirugikan dalam pernyataan itu," kata Tutahelu kepada Kabar Timur, Selasa (29/12).

Meski masyarakat Maluku mengetahui pernyataan mantan Dankor Brimob Polri itu, namun belum jelas siapa yang dirugikan. "Kalau masyarakat Maluku lapor Pak Gubernur, harus ditelusuri lagi. Ini memang soal pidana, tapi kepada siapa? Ini yang kabur," kata akademisi Universitas Pattimura ini.

Soal laporan Ridwan lebih kepada unsur politik ketimbang hukum, pakar hukum bergelar doktor ini tidak sependapat. "Bukan. Tujuan pernyataan (Murad) itu kan tidak jelas. Apakah itu candaan atau guyonan, tapi ditujukan kepada siapa?," ujar dia.

Dan buktinya lewat rekaman suara. Kecuali, bukti rekaman itu live atau langsung lewat video yang disebar luaskan. "Dari bukti itu, pernyataan Pak Gubernur tujukan kepada pelapor, kan tidak. Kalau Pak Gubernur bilang tidak ditujukan kepada siapa, itu yang tidak jelas pembuktiannya," tegas Titahelu.

Kendati begitu, Murad selaku pejabat publik tidak selayaknya mengeluarkan kata-kata seperti itu. "Kalau Pak Gubernur lapor balik siapa yang menyebarkan rekaman video itu. Tapi ada yang setuju dengan pernyataan Pak Gubernur karena blak-blakan. Hanya saja (tidak pantas karena), beliau sebagai pejabat publik," terangnya.

Titahelu mempertanyakan dasar laporan Ridwan ke kepolisian. "Dari sisi hukum pidana Pak Ridwan lapor dengan dasar apa?. Memang ada rekaman, tapi Pak Gubernur keluarkan pernyataan kepada siapa itu yang tidak jelas," tegasnya.

Sebaliknya, Murad melalui DPD PDIP lapor balik Ridwan ke kepolisian menurutnya sangat tepat. "Ini aduan terkait pencemaran nama baik Pak Gubernur. Karena pernyataan itu tidak kepada Pak Ridwan sebagai pelapor," ingatnya.

Apalagi, ingat dia, Murad merupakan purnawirawan Polri pasti memahami hukum "Beliau punya track record sebagai mantan penegak hukum, saya kira pasti tahu. Sudah pasti, beliau mempertanyakan siapa yang menyebarkan rekaman audio. Jadi Pak Gubernur tahu itu dan punya saksi," kata Titahelu. (KTM)

Komentar

Loading...