Assagaff Minta Ramly Tanggung Kerugian Negara Rp 8 Miliar

IstimewaIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Cukup mengejutkan, dalam nota pembelaannya, dua kuasa hukum terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff meminta majelis hakim agar tidak mempertimbangkan keterangan Bupati Buru Ramly Umasugi. Karena keterangannya tidak memiliki nilai pembuktian di persidangan.

Di lain pihak Assagaff sendiri menyatakan, dari kerugian negara mencapai Rp 11 miliar itu, ada andil Ramly di dalamnya. Bahkan dirinya, klaim Assagaff, hanya menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar. 

Assagaff meminta majelis hakim Ahmad Ulayat berlaku adil, karena uang pengganti kerugian negara sebesar itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu dia selesaikan sendiri.

“Yang pertama saya mohon agar bapa hakim dan ibu hakim pertimbangan, bahwa uang yang dinikmati kepala daerah itu Rp 8 miliar. Jadi Rp 11 miliar dikurangi Rp 8 miliar,hasilnya Rp 3 miliar, itu lah bagian saya yang harus saya tanggulangi,” pinta Assagaff saat diberi kesempatan bicara oleh hakim ketua Ahmad Ulayat di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin, kemarin. 

Meski tak menyebutkan secara rinci pejabat-pejabat lainnya di Pemda Buru ikut diduga ikut menikmati uang hasil korupsi, Assagaff mengaku tidak sanggup mengganti duit kerugian negara sebesar Rp 11 miliar itu.

“Kasian anak isteri saya pa hakim, bunda hakim yang mulia. Tak bisa saya sendiri tanggulangi uang itu, dimohon pertimbangannya yang mulia,” masih Assagaff dengan nada memohon.

Sebelum Assagaff menyampaikan alasannya memohon keringanan, kedua kuasa hukumnya, Boy Lesnussa dan Abdul Malik telah lebih dulu meminta hakim ketua Ahmad Ukayat, hakim anggota Cristina Tetelepta dan Julianty Wattimury untuk memberikan keringanan hukuman bagi mantan Sekda Buru itu. 

Bahkan keduanya menyatakan keterangan saksi Bupati Buru Ramly Umasugi yang dibacakan oleh JPU tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Menurut keduanya, keterangan saksi itu tidak dibawah sumpah, seperti halnya di ruang sidang. 

“Dengan begitu menurut kami, keterangan saksi atas nama Ramly Umasugi mestinya dapat ditolak oleh majelis,” kata Boy Lesnussa  saat membacakan nota pembelaan atas terdakwa Ahmad Assagaff. 

(KTA)

Komentar

Loading...