Pemotongan ADD SBT untuk Covid-19 Diprotes

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memotong Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penanganan Covid-19 menuai protes.
Pasalnya, alokasi anggaran penanganan dan pencegahan virus corona sudah dialokasikan dalam APBD SBT.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD SBT Constansius Kolatfeka menegaskan, kebijakan Pemkab SBT melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memangkas 10 persen ADD di 198 desa wilayah SBT sangat disayangkan.
“Dari data yang dihimpun diketahui jika pemotongan 10 persen dari ADD berdasarkan peraturan bupati SBT nomor 25 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat kepala dinas PMD SBT," ungkap Kolatfeka kepada wartawan, di Kota Ambon, pekan kemarin.
Pemangkasan ADD 10 persen untuk penanganan Covid-19. Namun disayangkan legislatf sebagai mitra eksekutif tidak diberitahu. “Mestinya Dinas PMD tahu cara kelola keuangan. Kebijakan pemotongan 10 persen anggaran dari ADD pada seluruh desa di SBT patut dipertanyakan, ada apa ini?. Saya menganggap Dinas PMD telah melecehkan fungsi dan peran DPRD," tegas dia.
Kolatfeka meminta Pemkab SBT terbuka terkait penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Padahal dalam dokumen penyusuaian APBD SBT telah ditetapkan anggaran sebesar Rp102 miliar untuk Covid-19.
"Pemangkasan ADD ini perlu keterbukaan pemerintah daerah. Ini harus ada kejelasan apakah dana yang dipotong penggunaannya untuk Covid-19 atau untuk apa?. Sebab tidak ada kesepakatan, namun dinas PMD berani melakukan pemotongan," bebernya.
Bahkan, lanjut dia, mekanisme pemotongan ADD oleh Dinas PMD hanya dengan menyurati PT Bank Maluku maluku Utara Cabang Bula. Karena itu, Kolatfeka akan mengusulkan dibentuk panitia khusus (Pansus) terkait surat dinas PMD yang dikeluarkan dan ditujukan kepada setiap desa. “Kita juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan di kabupaten SBT," imbuh Kolatfeka. (KTM)
Komentar