Ahli BPK Sebut Semua Dana “Berhenti” di Assagaff

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Setda Kabupaten Buru dengan terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff dan Bendahara pengeluaran La Joni Ali menghadirkan saksi ahli auditor BPK RI. 

Dari keterangan ahli BPK RI Kristian, terungkap kalau seluruh aliran dana hanya berhenti di Assagaff. 

Ahli BPK tersebut menjelaskan, klarifikasi atas aliran uang ke Assagaff dan La Joni sudah dilakukan. “Berdasarkan penelusuran kami, tidak terdapat aliran dana yang fantastis ke bendahara La Joni Ali. Semua mengalir ke Sekda,” jelas Kristian dalam persidangan, Senin (7/12) di Pengadilan Tipikor Ambon. 

Juga dijelaskan Kristian dari hasil konfirmasi BPK RI semua pihak yang disebut-sebut mendapat aliran dana melalaui Assagaff ternyata tidak menerima dana dimaksud. “Dananya tidak sampai ke mereka. Tidak dilanjutkan oleh Sekda,” papar Kristian. 

Ahli BPK itu juga menyatakan, dukungan operasional terhadap kepala daerah dalam hal ini Bupati Buru Ramly Umasugi maupun Wakil Bupati Amustafa Besan berupa uang tunai diperbolehkan. Sekalipun lazimnya berbentuk barang, semisal suku cadang kendaraan bermotor atau bahan bakar. 

Dari fakta persidangan tersebut pengacara Joemicho Syaranamual menyatakan pihak yang paling bertanggungjawab di perkara ini mestinya terdakwa Ahmad Assagaff bukan kliennya, La Joni Ali. “Dari hasil investigasi BPK jelas tidak ada dana dinikmati La Joni. Jelasnya, semua tanggungjawab mutlak Assagaff,” kata Joemicho usai persidangan. 

Dari pantauan Kabar Timur, persidangan tersebut tidak disinggung fakta BAP Assagaff soal dugaan adanya duit yang mengalir ke Bupati Buru dan 19 oknum lintas institusi. Termasuk adanya oknum tim auditor BPK yang diduga turut mengecap manisnya dana dari Pemkab Buru dengan nilai bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 700 juta. 

Dana diduga terkait pemberian status opini WTP terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Buru untuk tiga tahun anggaran, yakni tahun 2016, 2017 dan 2018.

Bahkan dari keterangan ahli BPK juga tidak terungkap dugaan pemberian Rp 200 juta kepada oknum BPK Lukman Tobing di Manise Hotel. Yang mana uang tersebut dalam BAP Assagaff disampaikan oleh Syahril Kalang salah satu staf keuangan Setda Buru yang ikut mendampingi Assagaff dan Kepala Inspektorat Buru Sugeng Widodo. (KTA)

Komentar

Loading...