Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Terkuak, Ada Transaksi Liar di Lahan Dati Negeri Tawiri

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dari penelusurannya, LP3NKRI Maluku mengendus adanya kasus dugaan pungli dan suap oleh pemodal besar di lahan empat dusun dati Negeri Tawiri dari keluarga Siripory. Lembaga afiliasi KPK yang kerap memburu kasus pungli pejabat penyelenggara negara itu mengklaim telah mengantongi barang bukti.

“Hasil olah lapangan kita temukan satu lagi kasus pungli. Ada bukti surat terkait transaksi liar antara pemodal dengan unsur pemerintah negeri di Tawiri,” ungkap Plt LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Barang bukti dimaksud yakni kuitansi tanda terima uang senilai Rp !00 juta diduga berasal dari pemodal dengan insial “TT5!”. Dari kuitansi itu, disebutkan duit diberikan untuk membiayai pengurusan surat-surat tanah. 

Hanya saja, tidak disebutkan surat-surat tanah dimana, duit sebesar itu diberikan oleh pemodal tersebut ke pihak Pemerintah Negeri Tawiri. Ironisnya, ujar Wonatta lahan yang diicar adalah tanah ulayat milik masyarakat, yang tidak semestinya diperjualbelikan, kecuali untuk kepentingan negara. 

Dari bukti kuitansi yang diperlihatkannya, tertulis jelas nama dua orang saksi berikut tanda tangan mereka di atas meterai 6000, tertanggal !4 Juli 2020. Yang pertama berinisial YOT seorang wiraswasta, sedang satunya lagi AL unsur staf pemerintah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“ Jadi yang satu lakukan suap yaitu pemodal. Sedang satunya lagi lakukan pungli yaitu unsur pemerintah desa,” ujarnya. 

Menurutnya, pihak-pihak yang bertransaksi itu merupakan aktor utama yang dapat dinilai hendak merampas lahan-lahan dati milik masyrakat Negeri Tawiri. Wonatta mengecam keras pihak-pihak yang terlibat karena demi keuntungan pribadi, mencoba melakukan hal-hal melanggar hukum dan mengincar lahan milik masyarakat lokal. 

Pihaknya kata Edison Wonatta setelah ini akan menyurati Kapolda Maluku sekaligus menyampaikan laporan kasus dugaan pungli dan suap tersebut. “Jadi kami akan kawal kasus ini, dan seret mereka ke ranah hukum hingga ke pengadilan,” ujar Wonatta. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku