Hindari Kesan Tebang Pilih, Ramly Harus Hadir

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kehadiran Bupati Ramly Umasugi di persidangan perkara korupsi Rp 11 miliar, mantan Sekda Ahmad Assagaff dan Bendahara Setda Buru La Joni Ali diharapkan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Tapi jika Ramly bandel dan masih mangkir, bisa-bisa majelis hakim memutus perkara asal-asalan. 

Di BAP penyidik Ditres-krimsus Polda Maluku, dalam keterangannya sebanyak 22 halaman mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff mengungkapkan peran Ramly Umasugi cukup signifikan. Mulai dari mengarahkan sampai menyuruh pihaknya menyiasati penggunaan anggaran daerah sejak tahun 20!6, 20!7 dan 20!8. 

Assagaff sendiri melalui penasehat hukumnya menghendaki agar fakta hukum di BAP Ditreskrimsus Polda itu dapat dibawa ke persidangan. Sebut saja soal perintah Ramly kepada dirinya untuk mengambil uang sebanyak Rp 458 juta untuk mengganti dana pihak ketiga, yang diambil dari pos pengeluaran Setda Kabupaten Buru. 

Sementara uang sebanyak itu disebut-sebut oleh kuasa hukum Assagaf, yakni Marthen Fodatkosu, merupakan hasil kerja keras kliennya. Dengan menyiasati keuangan melalui laporan-laporan kegiatan yang sebetulnya tidak dilaksanakan atau fiktif maupun melalui mark up anggaran. 

Terkait itu, praktisi hukum Maurits Latumeten berharap selaku saksi yang namanya disebutkan di BAP penyidik, Ramly Umasugi dapat dihadirkan oleh JPU. Selain membuat terang benderang perrsidangan perkara ini, kehadirannya dapat menghindarkan persepsi publik kalau Bupati Buru itu sengaja dihindarkan dari tanggung jawab hukum.  

“Sebagai kepala daerah, sebagai pejabat, beliau mestinya kooperatif lah. Dengan kooperatifnya kita, persidangan akan berjalan apa adanya. Sehingga tidak terkesan ada tebang pilih perkara ini,” ucap praktisi hukum Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/!!).

Dan, kata dia, KUHAP juga mengatur bahwa, majelis hakim bisa mengeluarkan penetapan untuk memanggil Ramly “secara paksa”. Jika JPU tidak mampu memanggilnya secara patut untuk hadir di persidangan.

Menurutnya betul saksi dapat menolak hadir kemudian menyampaikan keterangan tertulis, dibacakan di persidangan. Tapi namanya disebutkan di BAP, Ramly mesti dihadirkan. 

Apalagi Ramly masuk katagori saksi kunci di perkara ini, sebab korupsi yang terjadi berkaitan anggaran operasional Kepala Daerah (KDH) Kabupaten Buru. “Maka demi pengungkapan kebenaran materiil perkara ini, harus hadir. Dia khan saksi kunci, saksi mahkota lah begitu,” tandas Maurits. (KTA) 

Komentar

Loading...