Usut Kasus Tipu Proyek Polda Diminta “Berpikir”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus tipu proyek Ketua DPRD Maluku, mestinya polisi tidak berlama-lama, sebab bukti yang disampaikan LP3NKRI Maluku cukup lengkap. Tapi faktanya, tidak ada tanda-tanda kasus tersebut bakal diproses, LP3NKRI mencari terobosan di luar jalur hukum, hal itu tentu disesalkan.
“Kalau sampai lembaga pelapornya mencari jalan lain, yang katanya melalui jalur politik itu, wah harusya polisi mulai berpikir lah. Itu artinya masyarakat makin pesimis, kasus itu bisa jalan,” ujar pegiat antikorupsi Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Karena itu dia meminta Polda Maluku, sesegera mungkin menindaklanjuti laporan soal Lucky Wattimury. Apalagi jika laporan telah dilampiri bukti-bukti pendukung yang dapat dianggap lengkap. “Ini agar tidak muncul persepsi publik kalau hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas seperti yang sering kita dengar,” tukas Koordinator Investigasi LPNRI Maluku itu.
Sebelumnya LP3NKRI Maluku mengancam akan melapor Lucky Wattimury ke Ketum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri. Plt LP3NKRI Maluku Edison Wonatta menilai Polda Maluku lambat bergerak mengusut Wattimury.
“Jadi kalau secara hukum Lucky Wattimury tidak bisa dihukum maka LP3NKRI akan proses dia lewat jalur politik. Kita akan surati ibu Mega, supaya kader PDIP nya di Maluku itu dicopot saja,” ujar Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Senin (23/11) melalui telepon seluler.
Alasan pihaknya melapor Lucky Wattimury langsung ke Ketua Umum PDIP itu karena korban Wattimury adalah isteri Zakarias Reressy, yaitu Jackueline R.E. Fasse yang juga Direktur CV Tri Agung. Wattimury dinilai tidak menghormati korban sebagai seorang perempuan.
Sebab dalam berbagai kesempatan Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri berkali-kali mengingatkan setiap kadernya, soal isu gender. Yang mana perempuan kerap mengalami diskriminasi dalam berbagai lapangan kehidupan.
Terkait itu, kata Edison Wonatta, Polda Maluku terkesan mengabaikan hak-hak isteri Zakarias Reressy untuk mendapatkan keadilan secara hukum. “Karena ibu Megawati pernah ingatkan seluruh kader PDIP dimana pun, kalau ada kader yang zolimi perempuan, akan dipecat. Itu janji beliau, ini yang kita akan lapor,” kata Wonatta.
Terkait proses hukum dengan laporan kasus pungli, yang ditembuskan ke Polda Maluku, dijelaskan, sesuai koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, kata dia, institusi Polri pusat itu masih menunggu langkah Polda Maluku. Karena itu pihaknya mendesak agar pemanggilan terhadap saksi-saksi segera dilakukan guna dimintai keterangan.
Sesuai tembusan surat ke Polda Maluku dengan Nomor 06 DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 itu, dengan perihal laporan kasus dugaan pungli Lucky Wattimury. Yang mana pihaknya, kata Wonatta, juga melampirkan dua nama saksi yang ikut menandatangani kuitansi senilai Rp 75 juta itu dengan Lucky Wattimury.
“Jadi Polda tinggal panggil kedua saksi itu saja, minta mereka keterangan konfrontir dengan Lucky Wattimury. Susahnya dimana, hanya dari keberanian Polda saja,” ujarnya. (KTA)
Komentar