Pakar Unpatti: Kasus Ketua DPRD Masuk Katagori Korupsi

IstLucky Watimurry

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jika janji karena jabatan dan sebagai pejabat, secara hukum itu masuk katagori perbuatan Tipikor.

Polemik seputar bisa tidaknya kasus “tipu proyek” Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury  dapat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), muncul beragam pendapat. Kasus yang sebetulnya dapat ditangani pihak Kepolisian, kendati tak jalan. 

Sejumlah korban siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan atas perbuatan dugaan penipuan dengan modus barter proyek tak juga diseriusi pihak kepolisian. Lucky yang juga salah elite partai besutan Megawati di Maluku mungkin jadi alasan kasus ini tidak bergerak.

Juru bicara  atau Kasipenkum Kejati  Samy Sapulette  enggan berkomentar ketika ditanya soal potensi atau kemungkinan kasus dugaan pungli Lucky Wattmury ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

Di lain pihak kepastian Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku itu dapat disangkakan dengan kasus tipikor dinyatakan oleh akademisi hukum Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw. 

Dihubungi melalui telepon seluler Sherlock berpendapat, secara hukum dengan berpedoman pada asas kepastian hukum atau praduga tak bersalah, maka aspek teknis hukumnya adalah bahwa perlu diuji apakah janji itu karena jabatannya dan kedudukannya sebagai pejabat (negara) atau tidak. 

“Jika janji karena jabatan dan sebagai pejabat, secara hukum itu masuk katagori perbuatan melanggar hukum dalam hal tindak pidana korupsi,” tandas Sherlock Lekipiouw kepada Kabar Timur Rabu (18/11). 

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kembali menandaskan laporan LP3NKRI ke Kejati Maluku sedang ditelaah atau dipelajari. Jaksa dua melati di pundak itu juga menyatakan institusinya hanya fokus pada penindakan kasus korupsi. 

Saat ditanyakan soal potensi kasus pungli ditindaklanjuti sebagai kasus dugaan korupsi, Samy menjawab dingin. “Anda tanyakan potensi tipikor itu berulang-ulang maka saya juga jawab berulang-ulang bahwa ikuti saja perkembangannya seperti apa,” ujar Samy Sapulette di ruang kerjanya, Rabu (18/11).

Meski begitu Samy menyatakan ulasan Kabar Timur yang menurunkan berita “Ketua DPRD Maluku Dapat Dibidik Korupsi” cukup jelas. Hanya saja Samy tidak mempertegas apakah kasus dugaan pungli Wattimury dapat atau tidak, dibawa ke ranah penyelidikan dan penyidikan tipikor. “Saya sudah baca berita Kabar Timur itu, jelas dan bagus” ujar Samy.

Dalam pemberitaan tersebut praktisi hukum Jhon Tuhumena menyatakan, pungli, suap dan tindak pidana korupsi berhubungan dekat satu sama lain. Maka itu kasus pungli maupun gratifikasi dapat dijadikan pintu masuk bagi jaksa maupun polisi mengungkap dugaan korupsi seorang pejabat atau penyelenggara negara. 

Menurut Tuhumena, dugaan korupsi pejabat berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh negara termasuk dalam mengelola proyek. Bila kewenangan disalahgunakan, maka ada potensi pelanggaran hukum. 

Tuhumena menjelaskan ayat (1) pasal 209 KUHPidana tentang suap diancam pidana 2 tahun 8 bulan dengan denda hanya Rp 4500,- untuk masyarakat biasa. 

Tapi bagi seorang pejabat penyelenggara negara, dia dapat dikenai undang-undang tipikor yakni UU No.20 tahun 2001 revisi atau perubahan atas UU No.31/1999, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta. 

“Jadi untuk pendapat beta itu bisa masuk tipikor, karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan itu pertama, tinggal jaksa atau polisi kejar paket-paket proyeknya,” jelas Tuhumena. 

Terkait pintu masuk mengusut kasus korupsi yang dilatarbelakangi suap dan pungli, menurutnya tergantung kejelian penyidik. Bisa saja, bukan kasus suap atau pungli yang dikejar tapi kasus tipikornya. (KTA)

Komentar

Loading...