KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jika janji karena jabatan dan sebagai pejabat, secara hukum itu masuk katagori perbuatan Tipikor.
Polemik seputar bisa tidaknya kasus “tipu proyek” Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dapat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), muncul beragam pendapat. Kasus yang sebetulnya dapat ditangani pihak Kepolisian, kendati tak jalan.
Sejumlah korban siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan atas perbuatan dugaan penipuan dengan modus barter proyek tak juga diseriusi pihak kepolisian. Lucky yang juga salah elite partai besutan Megawati di Maluku mungkin jadi alasan kasus ini tidak bergerak.
Juru bicara atau Kasipenkum Kejati Samy Sapulette enggan berkomentar ketika ditanya soal potensi atau kemungkinan kasus dugaan pungli Lucky Wattmury ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Di lain pihak kepastian Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku itu dapat disangkakan dengan kasus tipikor dinyatakan oleh akademisi hukum Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw.
Dihubungi melalui telepon seluler Sherlock berpendapat, secara hukum dengan berpedoman pada asas kepastian hukum atau praduga tak bersalah, maka aspek teknis hukumnya adalah bahwa perlu diuji apakah janji itu karena jabatannya dan kedudukannya sebagai pejabat (negara) atau tidak.
“Jika janji karena jabatan dan sebagai pejabat, secara hukum itu masuk katagori perbuatan melanggar hukum dalam hal tindak pidana korupsi,” tandas Sherlock Lekipiouw kepada Kabar Timur Rabu (18/11).
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kembali menandaskan laporan LP3NKRI ke Kejati Maluku sedang ditelaah atau dipelajari. Jaksa dua melati di pundak itu juga menyatakan institusinya hanya fokus pada penindakan kasus korupsi.



























