KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin terlibat pemalsuan empat tanda tangan direktur pada perusahaan itu. Terbongkar setelah uang ratusan juta yang dipinjam tak bisa diganti.
Adalah Zainudin Boy yang saat ini masuk bursa calon Wakil Bupati (Cawabup)Buru Selatan (Bursel). Atas tindakan, Senin, 9 September 2020, kemarin, resmi dilaporkan ke Mapolda Maluku.
“Benar kami telah melaporkan mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin ke Polda Maluku termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon,”ungkap Plt Direktur Utama Edison Hukunala dan Direktur Operasional Abraham Lesnussa PT Bipolo Gidin dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Dalam laporan tersebut, Zainudin diam-diam memalsukan tanda tangan empat direktur PT Bipolo Gidin untuk pinjaman uang ke Neneng Rohayati Rp. 211.040.500 dengan bunga 100 persen tertanggal 15 September 2020. Pinjaman ini untuk operasional KMP Tanjung Kabat dan KMP Lorri Amar dengan jangka waktu 30 hari berakhir 5 Oktober 2020.
Mereka yang tanda tangannya dipalsukan yakni: Direktur Umum Edison Hukunala, Direktur Operasi Abraham Lesnussa, Direktur Keuangan Asnawi Soulisa dan Direktur Teknik Muhammad Borut.
Saat melakukan pinjaman ZB sapaan akrab Zainudin Boy telah mengundurkan diri selaku Direktur Utama PT Bipolo Gidin pada 3 September 2020. Aroma busuk ini baru tercium 20 Oktober 2020, lantaran batas pengembalian pijaman tidak dipenuhi ZB.
Alhasil Neneng Royahati melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan realisasi pembayaran ke Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin. Atas permintaan itu para direktur kaget dan baru mengetahui adanya surat pinjaman uang. Padahal mereka tidak pernah menandatangi surat dimaksud.
“Berdasarkan surat perjanjanjian pinjam meminjam dan surat permohonan realisasi pembayaran ternyata telah terjadi tindak pidana pemalsuan tanda tangan para pelapor karena kenyataannya para pelapor tidak pernah membuat dan menandatangani, apalagi menggunakan tanda tangannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian pinjam meminjam tanggal 15 Septermber 2020,”tandas Tasidjawa.
Walaupun tidak lagi memiliki kewenangan sambungnya, Zainudin mengarahkan Rolisa Carolin Latumahina, selaku maneger keuangan PT Bipolo Gidin , dalam sehari membuat dua perjanjian dengan kewajiban hukum yang berbeda termasuk bunga 100 persen telah menjadi 200 persen.
“Jadi di tanggal 15 September 2020, Pa Zainudin memerintahkan manager keuangan untuk membuat dua surat perjanjian dengan kewajiban yang berbeda,”sebutnya.



























