KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dua kali penasehat hukum terdakwa Ahmad Assagaff mendesak JPU menghadirkan Bupati Ramly Umasugi di persidangan korupsi Rp 11 miliar, pos biaya operasional Kepala Daerah (KDH) Kabupaten Buru, tapi tetap saja nihil.
Apakah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu lantaran, di BAP-nya terdakwa menyebutkan ada duit mengalir ke pejabat Kejari Namlea?
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette belum memberikan penjelasan soal kemungkinan Bupati Buru Ramly Umasugi dihadirkan di persidangan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Asaagaff dan bendahara La Joni Ali.
“Saya sudah WA ke JPU nya Pa Ahmad Attamimy tapi belum direspon,” ujar Samy kepada Kabar Timur, Senin (9/11) melalui pesan whatsapp.
Sebagaimana persidangan Jumat pekan lalu, hakim ketua Ahmad Ukayat kembali menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan mutlak menghadirkan saksi Bupati Buru itu di persidangan. Kewenangan itu sepenuhnya ada pada JPU.
“Sekali lagi tolong dipahami ya, kami hanya tunggu saksi tambahan dari JPU. Karena kami hanya bermain dengan dasar dakwaan jaksa. Silahkan saudara koordinasi dengan JPU-nya,” tandas hakim ketua Ahmad Ukayat di persidangan tersebut.
Terkait belum dihadirkannya Bupati Buru di persidangan, praktisi hukum Bernadus Kelpitna menjelaskan, jika bupati dihadirkan itu akan menjadi titik lemah JPU membuktikan dakwaannya.
Bila Ramly Umasugi dihadirkan, keterangan terdakwa Ahmad Assagaff yang mengungkap adanya perintah Bupati Buru kepada dirinya untuk memberikan uang kepada oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari Namlea) yang tadinya hanya sebatas keterangan BAP malah bisa menjadi fakta persidangan yang akhirnya akan melemahkan dakwaan jaksa.
“Itu kalau di BAP nya seperti itu ada arahan bupati misalnya. Tapi di sini fokus jaksa adalah memberatkan terdakwa, itu menurut beta. Jadi jaksa sudah pasti tidak akan hadirkan saksi bupati,” jelas Kelpitna.
Konon dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai oleh Ramly Umasugi dan tidak sesuai peruntukkannya. Entah berapa nominal duit mengalir atau “kecipratan” ke orang nomor satu Kabupaten Buru itu, yang jelas ada pimpinan institusi penegak hukum di daerah itu ikut menikmati uang-uang tersebut.



























