Hadirkan Bupati, Kejaksaan Bisa Terseret?

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dua kali penasehat hukum terdakwa Ahmad Assagaff mendesak JPU menghadirkan Bupati Ramly Umasugi di persidangan korupsi Rp 11 miliar, pos biaya operasional Kepala Daerah (KDH) Kabupaten Buru, tapi tetap saja nihil.

Apakah sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu lantaran, di BAP-nya terdakwa menyebutkan ada duit mengalir ke pejabat Kejari Namlea?

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette belum memberikan penjelasan soal kemungkinan Bupati Buru Ramly Umasugi dihadirkan di persidangan  perkara korupsi dengan terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Asaagaff dan bendahara La Joni Ali.

 “Saya sudah WA ke JPU nya Pa Ahmad Attamimy tapi belum direspon,” ujar Samy kepada Kabar Timur, Senin (9/11) melalui pesan whatsapp. 

Sebagaimana persidangan Jumat pekan lalu, hakim ketua Ahmad Ukayat kembali menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan mutlak menghadirkan saksi Bupati Buru itu di persidangan. Kewenangan itu sepenuhnya ada pada JPU. 

“Sekali lagi tolong dipahami ya, kami hanya tunggu saksi tambahan dari JPU. Karena kami hanya bermain dengan dasar dakwaan jaksa. Silahkan saudara koordinasi dengan JPU-nya,” tandas hakim ketua Ahmad Ukayat di persidangan tersebut. 

Terkait belum dihadirkannya Bupati Buru di persidangan, praktisi hukum Bernadus Kelpitna menjelaskan, jika bupati dihadirkan itu akan menjadi titik lemah JPU membuktikan dakwaannya. 

Bila Ramly Umasugi dihadirkan, keterangan terdakwa Ahmad Assagaff yang mengungkap adanya perintah Bupati Buru kepada dirinya untuk memberikan uang kepada oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari Namlea) yang tadinya hanya sebatas keterangan BAP malah bisa menjadi fakta persidangan yang akhirnya akan melemahkan dakwaan jaksa. 

“Itu kalau di BAP nya seperti itu ada arahan bupati misalnya. Tapi di sini fokus jaksa adalah memberatkan terdakwa, itu menurut beta. Jadi jaksa sudah pasti tidak akan hadirkan saksi bupati,” jelas Kelpitna.

Konon dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai oleh Ramly Umasugi dan tidak sesuai peruntukkannya. Entah berapa nominal duit mengalir atau “kecipratan” ke orang nomor satu Kabupaten Buru itu, yang jelas ada pimpinan institusi penegak hukum di daerah itu ikut menikmati uang-uang tersebut.

Sesuai BAP terdakwa ketika masih dalam penyidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap kalau ada uang diberikan kepada pejabat institusi tersebut. Terdakwa menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada oknum pimpinan institusi dimaksud, dan terkesan tidak wajar.

“Samacam jatah preman lah. Itu uang dari sekda, atas arahan bupati. Tidak banyak namun ada. Kalau tanya berapa, biar di sidang baru kita ungkap,” beber  Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, masih di PN Ambon beberapa waktu lalu.

KAJATI DIMINTA SERIUS 

Sementara itu, Kejati Maluku diminta serius dan transparan menangani perkara korupsi yang menjerat eks Sekda Buru Ahmad Assagaff dan mantan bendahara umum, La Joni.  

Ada pihak lain yang berpotensi dijadikan tersangka. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkesan menutupi peran pihak lain atau tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

“Kalau ada pihak lain yang terbukti ikut menikmati dana hasil korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada Kabar Timur, Senin (9/11).

Dia menilai wajar hakim menyebut JPU tebang pilih karena selain Assagaff dan La Joni, pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi ada upaya menyembunyikan peran pihak lain yang berpotensi sebagai tersangka. “Ini agar hakim tidak ragu-ragu dalam putusanya,” sebutnya.

Selain itu,  dia mendesak JPU menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan sebagai saksi. “Apalagi saksi itu melihat dan mengalami langsung. Jadi saksi yang bukan hanya mendengar, tapi mengalami langsung. Ini soal tindak pidana korupsi,” ingatnya.

Tujuanya, saksi yang dihadirkan dapat membuka terang benderang tindak pidana korupsi yang sementara disidangkan di pengadilan Tipikor Ambon ini. “Nah, fakta yang terungkap dipersidangan hakim dapat memutuskan dalam vonis. Jika saksi yang dihadirkan tidak punya kapasitas, tentu hakim ragu-ragu dalam putusan akhirnya,” kata Sarimanela. 

Soal nama Bupati Buru Ramli Umasugy disebut-sebut ikut kecipratan dana hasil korupsi perkara tersebut, Sarimanela berharap JPU menghadirkan bupati sebagai saksi. “Setiap warga negara wajib hukumnya kalau dipanggil harus hadir bersaksi dalam persidangan. Siapapun dia, tidak ada yang kebal hukum dan wajib mentaati panggilan itu,” tegasnya. (KTM/KTA)

Komentar

Loading...