Sidang Korupsi Sekda Buru
Hakim Sebut JPU Tebang Pilih

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dia harus dijadikan terdakwa berikutnya. Pak jaksa jangan tebang pilih, makanya susah negara ini.
Peran Bupati Ramly Umasugi di balik perkara dugaan korupsi mantan Sekda Buru belum terungkap. Di lain pihak, hakim katua Ahmad Ukayat kembali menyerahkan kewenangan menghadirkan Ramly di persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, di persidangan Jumat pekan kemarin, JPU ditegur keras salah satu hakim lantaran dinilai tebang pilih menetapkan tersangka. JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar menetapkan saksi Asisten I Setda Buru Ir Masri selaku tersangka di samping Ahmad Assagaff dan bendahara rutin Setda Buru La Joni Ali.
Keterlibatan Ir Masri di pusaran korupsi ini, terungkap dari pengembalian uang senilai Rp 764 juta dari hasil korupsi senilai Rp 1,177 miliar yang diduga hasil kolaborasi korupsi dengan terdakwa Ahmad Assagaff dan La Joni Ali.
“Namun saksi tidak dijadikan tersangka dan tidak jadi terdakwa di persidangan ini, benar?” cercar hakim anggota Bernard Panjaitan kepada JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimy Cs di persidangan, Jumat (6/11) pekan kemarin.
Namun Ahmad Attamimy berdalih, saksi Ir Masri telah mengembalikan uang hasil korupsi sebanyak Rp 764 juta. “Tapi kenapa hanya kembalikan Rp 764 juta, mana sisa Rp 300 juta lebih nya lagi?” ketus hakim Bernard.
Bernard Panjaitan pantas resah dan mengejar saksi Asisten I Setda Buru itu, lantaran uang pengganti senilai Rp 300 juta itu secara hukum acara pidana tidak mungkin dibebankan kepada 2 terdakwa lainnya, Ahmad Assagaff dan La Joni Ali. “Siapa yang akan dibebabankan Rp 300 juta ini, apa ke majelis hakim? Pikir bapak,” sergah hakim Bernard terlihat kesal.
Setelah mencercar saksi Asisten I setda Buru, hakim tipikor ini balik menyoroti JPU, yang dinilai setali tiga uang dengan penyidik melakukan tebang pilih tersangka korupsi. “Dia harus dijadikan terdakwa berikutnya. Pak jaksa jangan tebang pilih, makanya susah negara ini. Itu yang saya bilang jaksa fairlah siapa yang harus jadi terdakwa?,” tukas hakim Bernard.
Dari kerugian negara Rp 11,1 dalam perkara ini, diduga Rp 1,177 miliar tersebut bagian dari Rp 1,9 milliar diberikan secara tunai kepada BPK RI 3 tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017 dan 2018. Peran Ir Masri disebut-sebut berkaitan erat dengan opini WTP Pemkab Buru dalam rentang waktu 3 tahun berturut-turut yang dikoordinir Kepala Inspektorat Buru, Sugeng Widodo.
(KTA)
Komentar