KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dia harus dijadikan terdakwa berikutnya. Pak jaksa jangan tebang pilih, makanya susah negara ini.
Peran Bupati Ramly Umasugi di balik perkara dugaan korupsi mantan Sekda Buru belum terungkap. Di lain pihak, hakim katua Ahmad Ukayat kembali menyerahkan kewenangan menghadirkan Ramly di persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, di persidangan Jumat pekan kemarin, JPU ditegur keras salah satu hakim lantaran dinilai tebang pilih menetapkan tersangka. JPU seharusnya memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar menetapkan saksi Asisten I Setda Buru Ir Masri selaku tersangka di samping Ahmad Assagaff dan bendahara rutin Setda Buru La Joni Ali.
Keterlibatan Ir Masri di pusaran korupsi ini, terungkap dari pengembalian uang senilai Rp 764 juta dari hasil korupsi senilai Rp 1,177 miliar yang diduga hasil kolaborasi korupsi dengan terdakwa Ahmad Assagaff dan La Joni Ali.
“Namun saksi tidak dijadikan tersangka dan tidak jadi terdakwa di persidangan ini, benar?” cercar hakim anggota Bernard Panjaitan kepada JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimy Cs di persidangan, Jumat (6/11) pekan kemarin.



























