Ketua DPRD Aru Tersangka

ILUSTRASIILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ketua DPRD Kepualuan Aru Udian Belsegaway ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.  Politisi partai NasDem itu terjerat hukum setelah menyebut pasangan calon bupati dan wakil bupati Aru, Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka, korupsi Rp11 miliar.

Tuduhan kepada Kaidel-Karnala disampaikan Udian ketika menjadi juru kampanye bagi paslon bupati dan wakil bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey, beberapa waktu lalu. Udian kemudian dilaporkan tim kuasa hukum, Kaidel-Karnala ke Bawaslu Aru disertai bukti. Informasi yang diperoleh Kabar Timur, penyidik Polres Aru menetapkan Udian sebagai tersangka, pekan kemarin. “Pemanggilan Ketua DPRD Aru berikutnya dalam status tersangka,” kata sumber Kabar Timur, Senin (2/11).

Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely enggan mengomentari penetapan tersangka Udian. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, membatasi pihaknya mengomentari proses hukum yang ditangani pihaknya. “Jadi saya mohon maaf. Memang ada hal yang dikecualikan. Jadi putusan keluar baru kita publikasi,” kata Ely, kemarin.

Namun, kata Ely, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Aru. “Memang dugaan pidana sementara proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh kepolisian. Tapi, kita tidak bisa menyebut siapa orangnya,” ujarnya. 

Setelah itu, akan dilakukan rapat koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Itu tahapan dan mekanismenya,” jelas Ely. (KTM)

Komentar

Loading...