KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Fasilitator penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat Brian Awaykwane mengatakan mereka enggan dipindahkan ke daerah lain seperti Kabupaten Kepulauan Aru karena terbentur masalah standar pembayaran upah yang tidak sesuai.
“Ikut kontrak harus sesuai lokasi tempat kerja yang baru dan standarnya tidak sama dengan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan,” kata Brian di Ambon, Sabtu.
Brian merupakan salah satu dari sejumlah tenaga fasilitator di Kabupaten Buru yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku (Ditjen Cipta Karya), dan gaji mereka tidak dibayarkan selama berbulan-bulan.
Persoalan ini sempat disampaikan ke Komisi III DPRD Maluku serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi untuk diselesaikan.
Menurut dia, ada teman-teman yang sudah bekerja dari tahun 2014 lalu, sementara seorang temannya bernama Ridwan Hasan yang tidak diperpanjang kontraknya juga bekerja dari tahun 2018.
“Alasannya, kami tidak mengerti dengan mekanisme yang dikeluarkan oleh Balai, padahal sudah jelas nama saya dan Ridwan diusulkan untuk diperpanjang kontraknya oleh Kabupaten selaku penanggunjawab program, dan surat dari Balai itu dimasukkan oleh DPMU selaku distrik koordinator manajemen proyek,” ucap Brian.
Nama-nama dilampirkan oleh DPMU sesuai penilaian kinerja, namun usulan kontrak mereka tidak diperpanjang dan malahan diganti dengan orang baru yang justeru berdomisili di luar Maluku.
“Makanya kami ingin klarifikasi di DPRD dan ketika terjadi masalah, gaji tidak dibayarkan,” ujarnya.
Biasanya kalau kontrak dengan Pansimas itu secara tahun jamak (muliti years) selama empat tahun dan kontrak untuk tahun 2018 itu berakhir per Juli 2020, padahal sebenarnya kalau mengikuti aturan yang benar, pada saat PT. Inerindo selaku pihak ketiga diperpanjang kontraknya harus satu paket dengan fasilitator.



























