Jaksa Diminta Fair Jika Bupati Terlibat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kalau jaksa atau pengacara tidak kejar fakta di BAP, kita berharap hakim yang nanti akan kejar. Jadi jangan kuatir itu, kecuali hakim juga masuk angin.
Setelah tertunda empat kali berturut-turut, persidangan perkara korupsi Sekda Kabupaten Buru kembali digelar hari ini. Jaksa, pengacara dan hakim, diminta fair atau jujur membuka tabir siapa saja yang patut bertanggung jawab selain terdakwa.
Pengamat antikorupsi Minggus Talabessy menilai tertundanya persidangan hingga beberapa kali berturut-turut hal yang tidak biasa. “Bisa saja mereka takut, belum siap, atau karena memang tidak kuasai persoalan,” ujar Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku itu kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Kamis (22/10).
Namun begitu, dia meminta semua pihak baik majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) tetap profesional agar persidangan perkara ini mampu mengungkap tabir dalang koruptor sebenarnya.
“Harus fair lah, baik JPU, majelis hakim dan pengacara. Jangan sampe Sekda dan bendahara dijadikan tumbal. Kalau misalnya bupati juga terlibat ya harus diungkap, dikejar peran bupati dalam korupsi itu,” ingat Talabessy.
Di lain pihak, kedua terdakwa mantan Sekda Buru Achmad Assagaff maupun Bendahara La Joni Ali juga harus menyiapkan saksi-saksi meringankan mereka di persidangan. Sebab bukti orang, juga penting selain bukti surat dan dokumen lainnya.
Terkait fakta hukum yang ada di BAP penyidik yang menyinggung peran Bupati Buru dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 11 miliar ini, menurutnya, itu penting. “Kalau pun jaksa atau pengacara tidak kejar fakta di BAP, maka kita berharap hakim yang nanti akan kejar. Jadi jangan kuatir itu, kecuali hakim juga masuk angin,” ingatnya.
Sebelumnya praktisi hukum Ronny Samloy kepada Kabar Timur meminta agar jaksa benar-benar beritikad baik untuk membuat perkara ini lebih terang. Dengan jalan mengejar peran pihak lain di perkara tersebut.
“Jadi jaksa jangan berhenti di peran terdakwa saja. Harus hadirkan saksi-saksi yang relevan sesuai pengakuan terdakwa di BAP itu,” katanya.
Dengan menghadirkan, saksi-saksi kunci yang bebas membeberkan secara apa adanya peran pihak-pihak lain, maka perkara ini akan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ingat beta seng bilang Bupati e, beta hanya bilang pihak lain di Pemda Buru. Peran itu yang mesti dikejar, agar perkara ini lebih terang benderang siapa layak bertanggungjawab,” ingat Rony.
Rony juga tak menampik adanya kemungkinan saksi menolak dihadirkan. Atau sengaja mencari-cari alasan untuk tidak hadir di persidangan.
“Apalagi ini kayaknya saksi-saksi Pemda Buru yang JPU mau dihadirkan. Ya relatif sulit lah, apalagi kalau dari atas sudah tekan, jangan hadir, tentu mereka dilematis juga,” sentilnya. (KTA)
Komentar