KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kalau jaksa atau pengacara tidak kejar fakta di BAP, kita berharap hakim yang nanti akan kejar. Jadi jangan kuatir itu, kecuali hakim juga masuk angin.
Setelah tertunda empat kali berturut-turut, persidangan perkara korupsi Sekda Kabupaten Buru kembali digelar hari ini. Jaksa, pengacara dan hakim, diminta fair atau jujur membuka tabir siapa saja yang patut bertanggung jawab selain terdakwa.
Pengamat antikorupsi Minggus Talabessy menilai tertundanya persidangan hingga beberapa kali berturut-turut hal yang tidak biasa. “Bisa saja mereka takut, belum siap, atau karena memang tidak kuasai persoalan,” ujar Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku itu kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Kamis (22/10).
Namun begitu, dia meminta semua pihak baik majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) tetap profesional agar persidangan perkara ini mampu mengungkap tabir dalang koruptor sebenarnya.
“Harus fair lah, baik JPU, majelis hakim dan pengacara. Jangan sampe Sekda dan bendahara dijadikan tumbal. Kalau misalnya bupati juga terlibat ya harus diungkap, dikejar peran bupati dalam korupsi itu,” ingat Talabessy.
Di lain pihak, kedua terdakwa mantan Sekda Buru Achmad Assagaff maupun Bendahara La Joni Ali juga harus menyiapkan saksi-saksi meringankan mereka di persidangan. Sebab bukti orang, juga penting selain bukti surat dan dokumen lainnya.
Terkait fakta hukum yang ada di BAP penyidik yang menyinggung peran Bupati Buru dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 11 miliar ini, menurutnya, itu penting. “Kalau pun jaksa atau pengacara tidak kejar fakta di BAP, maka kita berharap hakim yang nanti akan kejar. Jadi jangan kuatir itu, kecuali hakim juga masuk angin,” ingatnya.



























