KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Pelaksanaan Musda Golkar Malra di Kota Ambon, menunjukan Ramli Umasugi tidak taat terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah secara nasional.
Peserta Musyawarah Daerah (Musda), DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), protes terhadap hasil Musda yang menempatkan Nus Rumatora atau dikenal Nus Kei sebagai ketua DPD Golkar Malra terpilih secara aklamasi.
Hasil aklamsi ini juga disetting dengan melibatkan peserta Musda yang ilegal. “Mereka yang ikut sebagai peserta Musda adalah perwakilan (karateker) Pimpinan Golkar Kecamatan yang bukan kader partai,” ungkap Wakil Ketua DPD Golkar Malra Periode 2017-2020, Muhammad Hanubun, kepada Kabar Timur, Minggu (4/10).
Keanggotaan yang dimiliki para karateker dari 11 kecamatan, lanjut dia, harus dipertanyakan. Pasalnya, mereka bukan kader Golkar. “Jadi mereka itu tidak miliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Bagaimana bisa mereka diberikan hak suara menentukan pilihan,” tanya dia.
Dia juga menyentil, Musda ke-10 Golkar Malra. Bagi dia, penyelenggaraannya bertentangan dengan juklak Partai Golkar Nomor 2 tahun 2020, Pasal 151 tentang hak hak dan kewenangan dalam kepartaian.
“Dalam Juklak diterangkan, baik di DPD provinsi maupun DPD kabupaten sampai kecamatan mengisyaratkan, masa jabatan pengurus akan diperpanjang dengan sendirinya, sampai digelar Musda. Tapi ini kan tidak, mereka buat SK karateker. Sudah pasti itu melanggar aturan, “tegasnya.
Selain itu, Agustalis Y Welerubun Ketua Golkar Kecamatan Kei besar Utara Barat mengatakan, Musda yang digelar, telah direncanakan menangkan pasangan calon Ketua DPD Golkar Malra tertentu.
“ Awalnya Musda direncanakan Senin (5/10), namun dimajukan sepihak Panitia yakni karateker DPD Golkar Malra, Erikson Betaubun, Sabtu (3/9). Anehnya, perubahan dilakukan sepihak,”ungkapnya.
Dia bersama perwakilan beberapa kecamatan yang hadir saat Musda, tidak diperbolehkan masuk mengikuti proses musyawarah tersebut. Anehnya, kata dia, pelarangan itu karena pihak Erikson Betaubun, mengaku SK kepemimpinan yang dimiliki 11 kecamatan sudah tidak miliki legalitas, karena sudah digantikam SK karateker yang baru.



























