Kasus Ketua DPRD Maluku Jadi Baromoter Kasus Lain

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jangan sampai DPRD diidentikan sebagai tempat berkumpulnya para “Broker proyek.”
Jika ingin memberantas korupsi di Maluku, Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku, Murad Ismail (MI), diminta bentuk tim investigasi untuk mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
“Kasus dugaan penipuan bermodus proyek jadi barometer kasus lain. Pak Murad kan Gubernur Maluku, jika tidak buat langkah serius seperti bentuk tim investigasi, maka komitmennya memberantas korupsi di Maluku diragukan,” kata Direktur Eksekutif Voxpoll Network (VPN) Indonesia Adhy Fadhly, kepada Kabar Timur, Rabu (30/9) kemarin.
Dikatakan, efektivitas kerja serta komitmen Murad Ismail dalam memberantas korupsi di Maluku, sebagai Ketua PDI-Perjuangan, tidak ada salahnya jika, mempertimbangkan kembali posisi Ketua DPRD Maluku yang saat ini diduduki Lucky Wattimury.
“Posisi ketua DPRD Maluku di jabat LW merupakan bawahannya Murad Ismail di internal PDIP. Jika tidak ada langkah serius Gubernur yang juga ketua DPD PDI Maluku sudah barang tentu komitmen Pak Murad dipertanyakan,” terangnya.
Murad sebagai orang nomor satu di Maluku, lanjut dia, bila kasus Lucky Wattimury hanya direspon dengan diam, otomatis akan merusak citra PDI-Perjuangan dan dapat berimbas terhadap penilaian publik atas kinerja Gubernur, karena merupakan pimpinan partai politik dari Ketua DPRD Maluku.
“Kasus ini kan menyeret LW sebagai salah elite partai, dimana gubernur selaku ketua DPD nya. Jadi Pak Murad harus benar-benar tegas tanpa pandang bulu dalam bersikap. Bahkan, bisa saja selaku Gubernur Maluku, MI mesti mendorong agar kasus ini diungkap seterang-terangnya,” bebernya.
Lebih lanjut dia ungkapkan, anggota legislatif sejatinya bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjadi fungsi kontrol atas kinerja pemerintah. Apa yang dilakukan Lucky dengan “kejahatan”dugaan penipuan, berdalih proyek pemerintah kesalahan besar.
“Ini kejahatan yang luar biasa dan jelas pelanggaran. Jadi harus disikapi serius Badan Kehormatan DPRD Maluku, juga internal PDIP, baik di daerah maupun tingkat DPP, “ terangnya.
Proses Lucky Wattimury telah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Murad Ismail, lanjutnya, harus bisa mendorong kasus ini agar cepat diungkap kebenarannya dengan cara menonaktifkan Lucky Wattimury dari Ketua DPRD Maluku.
“Sebaiknya Lucky Wattimury dinonaktifkan dulu, dari Ketua DPRD Maluku, biar bisa lebih konsentrasi menjalani proses hukum dalam kasus ini,” ungkap Adhy.
Dirinya menilai, BK DPRD Maluku tidak benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya. Padahal, lanjut dia, apa yang dilakukan Lucky telah mencoreng nama baik DPRD selaku Parlemen Rakyat.
“Perlu ada tindakan positif BK, juga Internal PDIP agar citra lembaga DPRD di mata masyarakat Maluku tidak tercoreng. Jangan sampai DPRD diidentikan sebagai tempat berkumpulnya para “Broker proyek.” DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah, “ tutupnya. (KTE)
Komentar