Sidang Korupsi Sekda Buru

Bupati dan Wabub Patut Dihadirkan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Buru Achmad Assagaff terbukti memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun anggaran 2016. Tapi agar perkara ini lebih terang, JPU diminta hadirkan Bupati Ramly Umasugi maupun Wakil Bupati Almustafa Besan di persidangan. 

Praktisi hukum Rony Samloy berpendapat JPU atau sebaliknya kuasa hukum terdakwa Achmad Assagaff dan La Joni Ali patut menghadirkan Ramly maupun Amos Besan di persidangan perkara tersebut. Sebab anggaran yang diduga diselewengkan menyangkut kebutuhan operasional kedua pimpinan daerah itu. 

Menurutnya, mereka patut dihadirkan, sekali pun bukan saksi fakta dari pihak JPU. Tapi dari pihak kedua terdakwa, Ramly maupun Amustafa boleh jadi merupakan saksi fakta yang ikut mengetahui penggunaan anggaran operasional tahun 2016 dikemanakan.

Rony menantang tim kuasa hukum terdakwa Achmad Assagaff maupu La Joni Ali untuk memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada BAP penyidik. Jadi alangkah baiknya, bupati atau wakil bupati juga dihadirkan di persidangan. Anggaran ini khan terkait mereka,” ujar Samloy kepada Kabar Timur, Rabu (30/9).

Pengacara muda ini mengatakan yang namanya pembuktian perkara di persidangan harus terang benderang. Kehadiran kedua kepala daerah bukan untuk diperiksa, tapi diambil keterangannya selaku saksi. “Bupati dan wakil bisa jadi saksi fakta dari sisi terdakwa. Dan saksi fakta itu tidak selamanya berdsarkan BAP penyidik,” ujarnya.

Sebab dengan menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan bisa diketahui dengan jelas alur dari pencairan anggaran operasional itu. Bahwa Sekda Buru sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, itu betul, tapi kemana uang-uang itu dipakai untuk apa dan oleh siapa mesti ditelusuri juga.

Sebagaimana dakwaannya di persidangan perdana lalu, JPU Ahmad Attamimy menyatakan mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara Umum Setda Buru La Joni Ali telah mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018. 

Selain itu, kedua terdakwa juga menyalahgunakan anggaran belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328.487.705.” beber Attamimy. (KTA)

Komentar

Loading...