KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu, meminta pemerintah daerah (Pemda) Maluku, membuka kembali penambangan emas di kawasan gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penambangan emas di gunung Botak, harap dia, mesti sesuai aturan main, dengan tetap menggedepankan skema atau konsep zonasi, mengingat wilayah tersebut luas.
“Gunung Botak cukup luas, ada zonasi untuk dikelola pihak swasta dan zonasi dikhusus bagi tata kelola tambang rakyat. Misalnya koperasi, yang melibatkan entitas lokal disana,” tandas Hentihu kepada wartawan, Selasa (29/9).

Azis Hentihu
Politisi PPP ini berkeinginan kawasan penambangan di daerah itu harus dibuka, namun tetap mengedepankan regulasi yang ada. “Tantangannya soal mekanisme, ketentuan. Diketahui sejak Juni 2020 ada UU Nomor 03 Tahun 2020 yang kemudian melegitimasi kewenangan yang sebelumnya di provinsi dipindahkan ke pusat, tetapi oleh Dinas ESDM sementara dikaji,” jelas dia.



























