Komisi II “On The spot” Lihat Tambang Marmer di Taniwel

IstSaodah Tethol

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Komisi II DPRD Maluku, sepertinya tidak percaya penjelasan Kadis ESDM Maluku, Fauzan Katib, terkait kehadiran PT Gunung Makmur Indah (GMI) perusahaan tambang Batu Marmer di kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat.

Karenanya, komisi yang membidangi sumber daya alam dan mineral, berencana melakukan on the spot di Taniwel, melihat langsung kegiatan perusahaan itu termasuk meminta penjelasan masyarakat setempat.

Usai rapat dengan Kadis ESDM dan mitra terkait, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethol mengatakan, sesuai penjelasan Kadis ESDM, kehadiran PT GMI, sesuai aturan main karena sudah kantongi izin."Tapi kita bicara objektif, sehingga belum bisa ambil keputusan. Tapi, kami akan melakukan on the spot di lapangan dalam waktu dekat,"kata Tethol, kepada awak media, Selasa (29/9).

Komisi II menggelar rapat dengan Dinas ESDM Maluku, setelah aksi demo aliansi mahasiswa Taniwel Raya, di DPRD Maluku, Senin (28/9) yang menuntut perusahaan tambang batu Marmer di Taniwel, ditutup.

Tethol menegaskan, ketika pihaknya melakukan on the spot, akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa di Taniwel."Tujuanya kita mendapat informasi secara langsung. Setelah itu, kami akan kembali rapat dengan adik-adik mahasiswa yang menggelar aksi demo dan pihak perusahaan, sehingga kami mengambil keputusan, setelah ambil data dari masyatakat dan pihak terkait, jelasnya.

Ketika rapat dengan Komisi II DPRD Maluku, Kadis ESDM Maluku, Fauzan Katib mengatakan, PT GMI mengantongi izin pertambangan berdasarkan SK Gubernur Maluku, Nomor 93 Tahun 2020."Jadi SK Gubernur terbit setelah PT GMI mememuhi syarat sesuai undang-undang. Jadi izin dikeluarkan sebagai usaha pertambangan,"kata Katib.

Tak hanya itu, dia mengaku, izin pertambangan kepada PT GMI, sesuai rekomendasi bupati SBB."Rekomendasi ini terkait dengan penataam ruang. Memang rencana tata ruang Pemkab SBB, menyatakan bahwa wilayah yang dimohonkan PT GMI, sesuai tata ruang Pemkab SBB, karena wilayah itu terbuka untuk pertambangan,"jelasnya.

Setelah mendapat izin usaha pertambangan, PT GMI, mengajukan izin eksplorasi. Eksplorasi, papar dia, ada beberapa kegiatan, yakni eksploitasi dan eksplorasi serta Amdal." Kegiatan eksplorasi dapat informasi rinci kelayakan secara ekonomis, teknis, dan lingkingan. Kalau tiga komponen layak, maka laporan dikaji lagi apa benar dilaporkan. Jadi PT GMI baru eksplorasi Batu Marmer di Taniwel,"ujar Katib. (KTM)

Komentar

Loading...