Kejati Bidik Lagi Fery Tanaya
Kuasa Hukum: Putusan Klir, Mau Bikin Rame Silahkan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan tidak perlu emosi. Perlu bersikap cermat. Masa, hari ini praperadilan diputus, hari ini juga dibuatkan sprindik?
Putusan praperadilan yang meloloskan Fery Tanaya dari status tersangka dugaan korupsi PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, menuai banyak protes. Mereka menilai vonis hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus ini dianggap tidak berpihak kepada keadilan.
Kejati Maluku diminta tidak kendor mengusut perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea meski Fery Tanaya dalam perkara tersebut sudah dibebaskan lewat vonis praperadilan itu. Harapan bagi Kejati agar kembali menetapkan Fery Tanaya si “raja kayu” tersangka korupsi disampaikan Raja Lilialy Husein Bessy, kepada Kabar Timur, Minggu (27/9).
“Saya selaku Raja Petuanan Lilialy meragukan indenpedensi hakim yang mengadili perkara ini. Seharusnya dengan kewenangannya sebagai hakim negara, Rahmat Selang lebih ke depankan tujuan negara dalam memberantas KKN,” tegas Husein Bessy dalam rilis tertulisnya.
Menurutnya, hakim tunggal PN Ambon Rahmat Selang seharusnya mendukung tujuan negara dalam pemberantasan korupsi. Apalagi di balik gugatan praperadilan Fery Tanaya sejatinya ada perkara dugaan korupsi yang cukup terang telah merugikan negara Rp6,3 miliar dari tanah yang dijual secara tidak sah sesuai hasil audit BPKP Maluku.
Sementara lahan yang jadi objek jual beli antara Fery dan PT PLN UIP untuk membangun PLTMG Namlea merupakan milik petuanan Negeri Lilialy Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru. Itu berarti pihaknya, kata Husein, merupakan korban ketidakadilan hukum atas penetapan PN Ambon membebaskan Fery dari status tersangka.
“Putusan praperadilan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Negeri Lilialy. Sebab itu juga terkait perbuatan saudara Ferry Tanaya yang selalu mengklaim tanah-tanah masyarakat adat Lilialy maupun petuanan Lilialy dengan menghalalkan segala cara,” kecam Husein.
Salah satu Kuasa Hukum (KH) Herman Koedoeboen, menandaskan, penetapan PN Ambon membebaskan Fery dari status tersangka, itu berarti tuduhan Kejati Maluku terkait Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor atas kliennya sepenuhnya menjadi tidak terbukti.
Namun begitu, bagi pihaknya putusan praperadilan itu merupakan mekanisme hukum biasa. Artinya tidak ada pihak yang menang atau kalah di situ sehingga tidak seharusnya lahirkan sikap subjektivitas.
“Kejaksaan tidak perlu langsung emosi. Perlu bersikap cermat. Masa, hari ini praperadilan diputus, hari ini juga dibuatkan sprindik?” ujar mantan Wakajati Maluku itu di Ambon, Sabtu (26/9).
Dia mengingatkan agar Kejati Maluku tidak memaksakan proses penyidikan perkara setelah hakim praperadikan menyatakan status tersangka Fery Tanaya tidak sah.
Menurut Koedoeboen sifat putusan praperadilan tersebut selain deklaratoir juga konstitutif dan komdenmatoir. Deklaratoir, bahwa penetapan Fery Tanaya selaku tersangka korupsi adalah tidak sah.
Sementara konstitutif, hakim telah memastikan keadaan hukum bahwa penggugat praperadilan dalam hal ini Fery Tanaya, tidak bisa dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Jadi kalau sudah memastikan suatu keadaan hukum, bahwa tersangka tidak dapat dikenai pasal 2 dan 3 ya klir, selesai. Stop di situ jangan paksakan,” ujar mantan bupati Maluku Tenggara ini.
Ditambah lagi sifat komdenmatoir, hakim praperadilan memerintahkan agar Kejati merehabilitasi nama baik Fery Tanaya. “Deklaratoir sudah jelas, konstitutif pun demikian dan diperjelas lagi, sifat komdenmatoir putusan itu, klir. Tapi kalau Kejati masih mau bikin ramai ya silahkan. Saya tunggu perkembangan saja,” ujar Koedoeboen.
Sebelumnya, setelah dimenangkan hakim tunggal Rahmat Selang pada sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (24/9/2020) pengusaha kayu asal pulau Buru itu kembali masuk “radar” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan umum PLTMG Namlea masih diusut. “Terhadap putusan pra peradilan tersebut penyidik akan melakukan penyidikan kembali,” akui Sapulette melalui pesan whatsapp, Jumat (25/9/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, beberapa jam setelah hakim tunggal Rahmat Selang memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Fery Tanaya, Kejati Maluku langsung menggelar rapat internal. “Dari hasil rapat, Kajati Maluku langsung keluarkan sprindik. Surat perintah penyidikan untuk usut kembali kasus ini,” ungkap sumber Kejati. (KTA)
Komentar