Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Pemkab Kepulauan Tanimbar Akan Terapkan Perbup Protokol Kesehatan

badge-check


					Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon Perbesar

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

KABARTIMURNEWS.COM,TANIMBAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku akan mulai menerapkan peraturan bupati (perbup) terkait penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pekan depan.

“Target kami Rabu pekan depan, 23 September 2020 Perbup tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah mulai diterapkan di sini,” kata Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Saumlaki, Kamis.

Perbup tersebut, kata dia, disusun untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, guna memperkuat upaya peningkatan efektivitas pengendalian COVID-19 dari pusat hingga daerah.

Sebelum perbup resmi diberlakukan, Pemkab akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan media massa, para camat, kepala desa, tokoh agama dan ormas di Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, warga yang melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi peringatan dan sanksi administratif, berupa denda uang dan pencabutan izin atau penutupan aktivitas bagi pelaku usaha sebagaimana telah ditetapkan dalam perbup.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku