KABARTIMURNEWS.COM,TANIMBAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku akan mulai menerapkan peraturan bupati (perbup) terkait penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pekan depan.
“Target kami Rabu pekan depan, 23 September 2020 Perbup tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah mulai diterapkan di sini,” kata Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Saumlaki, Kamis.
Perbup tersebut, kata dia, disusun untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, guna memperkuat upaya peningkatan efektivitas pengendalian COVID-19 dari pusat hingga daerah.
Sebelum perbup resmi diberlakukan, Pemkab akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan media massa, para camat, kepala desa, tokoh agama dan ormas di Kepulauan Tanimbar.
Karena itu, warga yang melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi peringatan dan sanksi administratif, berupa denda uang dan pencabutan izin atau penutupan aktivitas bagi pelaku usaha sebagaimana telah ditetapkan dalam perbup.



























