Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati Buru Harus Taat Sistem Bernegara

badge-check


					Bupati Buru Harus Taat Sistem Bernegara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM , AMBON – Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan Syaiun Hentihu dari ASN harus ditaati Bupati Buru Ramli Umasugy. 

“Jika itu instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB, maka menjadi kewajiban pemerintah di daerah harus taat. Ini sebagai sebuah langkah bijak dalam sistem bernegara,” kata Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura Wahab Tuanaya dihubungi Kabar Timur, Kamis (17/9). 

Menurutnya, dalam lingkup pemerintahan, kabupaten Buru memang sebagai daerah otonom tersendiri. Namun, dari kedudukan pemerintahan di daerah, bupati tidak boleh mengabaikan instruksi  yang diturunkan pemerintah pusat.

Sebab dalam sistem kesatuan NKRI, apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, pemerintah di daerah harus mematuhi dalam hal penyelenggaraan sebagai kesatuan itu. “Bupati Ramli harus menjunjung tinggi sebuah ketentuan dalam sistem bernegara di republik ini,” tegas Tuanaya.

Meski begitu, dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Politik (Fisip) ini katakan, tahapan-tahapan yang  harus dilakukan sebelum sampai pada sanksi pemecatan seseorang sebagai PNS.

“Ada aturan terkait sanksi untuk ASN. Langkah pertama itu teguran, pembinaan dan kemudian kalau tidak dihargai lagi barulah sanksi pemecatan. Nah, apakah ini sudah dilalui atau belum?,” tanya dia.

Dikatakan, kasus seperti ini banyak juga terjadi di daerah lain. Namun, dari sisi etika pemerintahan, instruksi dari pemerintah pusat harus tetap dijunjung. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah harus mampu menjadi suri tauladan kepada yang lain.

“Jangan karena punya jabatan dan uang yang banyak lalu seenaknya kawin sana sini. Bupati harus bisa memposisikan dirinya sebagai teladan kepada yang lain,” tandasnya.

Terkait kedudukan Syaiun Hentihu sebagai istri kedua Bupati Ramli, Tuanaya berpendapat, sepanjang itu diberikan izin oleh istri pertama, tentu ini tidak menjadi masalah. Apalagi dari sisi agama, itu juga dibolehkan. 

“Beda halnya kalau menikahi Syaiun yang adalah istri dari orang lain, itu Pak Ramli bisa kena hukuman. Tapi kalau Syaiun masih status lajang atau janda lalu diizinkan (istri pertama Ramli), sah-sah saja,” paparnya.

Tuanaya tidak mau terlalu jauh membahas istri siri Ramli, namun yang dia tekankan, apa yang sudah menjadi instruksi Menpan RB, maka tugas selanjutnya gubernur Maluku harus mengawalnya untuk memastikan apakah bupati mematuhi atau tidak. “Pemerintah provinsi harus mengawal ini. Sementara untuk Bupati Ramli mari taat sistem bernegara,” kata Tuanaya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama