Bupati Buru Harus Taat Sistem Bernegara

KABARTIMURNEWS.COM , AMBON - Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan Syaiun Hentihu dari ASN harus ditaati Bupati Buru Ramli Umasugy. 

“Jika itu instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menpan RB, maka menjadi kewajiban pemerintah di daerah harus taat. Ini sebagai sebuah langkah bijak dalam sistem bernegara,” kata Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura Wahab Tuanaya dihubungi Kabar Timur, Kamis (17/9). 

Menurutnya, dalam lingkup pemerintahan, kabupaten Buru memang sebagai daerah otonom tersendiri. Namun, dari kedudukan pemerintahan di daerah, bupati tidak boleh mengabaikan instruksi  yang diturunkan pemerintah pusat.

Sebab dalam sistem kesatuan NKRI, apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, pemerintah di daerah harus mematuhi dalam hal penyelenggaraan sebagai kesatuan itu. “Bupati Ramli harus menjunjung tinggi sebuah ketentuan dalam sistem bernegara di republik ini,” tegas Tuanaya.

Meski begitu, dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Sosial Politik (Fisip) ini katakan, tahapan-tahapan yang  harus dilakukan sebelum sampai pada sanksi pemecatan seseorang sebagai PNS.

“Ada aturan terkait sanksi untuk ASN. Langkah pertama itu teguran, pembinaan dan kemudian kalau tidak dihargai lagi barulah sanksi pemecatan. Nah, apakah ini sudah dilalui atau belum?,” tanya dia.

Dikatakan, kasus seperti ini banyak juga terjadi di daerah lain. Namun, dari sisi etika pemerintahan, instruksi dari pemerintah pusat harus tetap dijunjung. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah harus mampu menjadi suri tauladan kepada yang lain.

“Jangan karena punya jabatan dan uang yang banyak lalu seenaknya kawin sana sini. Bupati harus bisa memposisikan dirinya sebagai teladan kepada yang lain,” tandasnya.

Terkait kedudukan Syaiun Hentihu sebagai istri kedua Bupati Ramli, Tuanaya berpendapat, sepanjang itu diberikan izin oleh istri pertama, tentu ini tidak menjadi masalah. Apalagi dari sisi agama, itu juga dibolehkan. 

“Beda halnya kalau menikahi Syaiun yang adalah istri dari orang lain, itu Pak Ramli bisa kena hukuman. Tapi kalau Syaiun masih status lajang atau janda lalu diizinkan (istri pertama Ramli), sah-sah saja,” paparnya.

Tuanaya tidak mau terlalu jauh membahas istri siri Ramli, namun yang dia tekankan, apa yang sudah menjadi instruksi Menpan RB, maka tugas selanjutnya gubernur Maluku harus mengawalnya untuk memastikan apakah bupati mematuhi atau tidak. “Pemerintah provinsi harus mengawal ini. Sementara untuk Bupati Ramli mari taat sistem bernegara,” kata Tuanaya.

Sedangkan akademisi lainnya mengatakan, memiliki istri kedua tidak akan mencoreng citra Ramli Umasugy selaku ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Tapi sebagai kepala daerah ini akan jadi citra buruk bila mana, istri muda Ramli, Syaiun Hentihu adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tidak dipecat dari status tersebut.

“Masalah ini sifatnya privasi dan bukan kejahatan. Sehingga tidak berpengaruh terhadap citra beliau sebagai ketua Partai Golkar Maluku. Tapi sebagai kepala daerah, itu citra buruk bagi Pak Ramli. Artinya bupati harus legowo istri keduanya itu dipecat dari ASN,” kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Pattimura,  Said Lestaluhu di Ambon, Rabu (16/9).

Apalagi dasar yang digunakan Menpan RB Tjahjo Kumolo adalah rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku. LHP ini sudah tentu lengkap dengan pelbagai dalil undang-undang dan aturan hukum lainnya menyangkut ASN yang berstatus istri kedua. 

Menurutnya, bupati Buru dua ini idealnya adalah sosok pimpinan daerah yang menjadi panutan dari sisi birokrasi. Tetapi jika tidak memecat Syain Hentihu akan jadi contoh buruk bagi birokrasi Pemkab Buru.

“Di mata aparatur Pemda Buru pasti tidak baik. Apalagi di mata masyarakat, jadi dengan berbesar hati bupati sudah patut tindaklanjuti surat Menpan RB itu,” kata Lestaluhu menyarankan. 

Sebab jika surat Menpan RB kepada Gubernur Maluku Murad Ismail tidak ditindaklanjuti dengan pemecatan Syaiun Hentihu sebagai ASN. Hal itu sama artinya Ramly melakukan pembangkangan terhadap perintah undang-undang yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Surat Menpan RB itu, menurut Lestaluhu, bisa saja bukan sekadar untuk menegakkan UU, tapi juga sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good governance dan clean government. 

Dia menambahkan, pernikahan siri Ramli dengan Syaiun Hentihu bukan lagi rahasia umum di daerah penghasil minyak kayu putih itu. Dan dari informasi yang beredar terjadi kecemburuan di tubuh birokrasi Pemkab Buru. 

“Ada pihak-pihak yang kuatir, penempatan pegawai tidak lagi berdasarkan kompetensi. Namun hubungan emosional seperti dalam kasus ini,” ungkapnya. 

Dengan contoh kasus ini, kata Lestaluhu, birokrasi Pemkab Buru terancam menjadi pincang atau dengan kata lain tidak sehat. Penempatan pejabat atau ASN bukan berdasarkan kompetensi tapi hubungan keluarga, direpresentasikan oleh Ramli terhadap istri keduanya itu. “Ini yang beta bilang berpotensi menimbulkan resistensi birokrasi di tubuh Pemda Buru,” tandas Lestaluhu. 

(KTA/KTY)

Komentar

Loading...