KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus ilegal logging yang dilakoni oleh Direktur CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) Imanuel Quedarusman di hutan adat, Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kunjung tuntas. Kasus tersebut belum juga tuntas di Kejari Seram Bagian Timur (SBT).
Kasus ilegal loging yang sebelumnya ditangani PPNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku itu, menurut pihak Kejari SBT belum lengkap alias P-21.
“Kasusnya masih di PPNS, belum P21,” akui Kasi Datun Kejari SBT, Wawan dihubungi, Rabu (8/9).
Wawan mengaku kasus tersebut sedang dalam perampungan penyidik PPNS. Ada beberapa petujunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik termasuk barang bukti yang harus disesuaikan dengan berkas penyidikan.



























