Kasus Ilegal Loging Sabuai “Hilang Jejak”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kasus ilegal logging yang dilakoni oleh Direktur CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) Imanuel Quedarusman di hutan adat, Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kunjung tuntas. Kasus tersebut belum juga tuntas di Kejari Seram Bagian Timur (SBT).
Kasus ilegal loging yang sebelumnya ditangani PPNS Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku itu, menurut pihak Kejari SBT belum lengkap alias P-21.
“Kasusnya masih di PPNS, belum P21,” akui Kasi Datun Kejari SBT, Wawan dihubungi, Rabu (8/9).
Wawan mengaku kasus tersebut sedang dalam perampungan penyidik PPNS. Ada beberapa petujunjuk jaksa belum dipenuhi penyidik termasuk barang bukti yang harus disesuaikan dengan berkas penyidikan.
Sementara, Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku dan Papua mengaku berkas penyidikan Imanuel Quedarusman memang bolak-balik Jaksa beberapa kali. Tapi jaksa menuntut pihaknya menghadirkan barang bukti fisik kayu yang dibabat CV SBM.
Direktur utama CV.SBM, Imanuel Quedarusman alias Yongki ditetapkan sebagai tersangka dugaan ilegal loging dan dititipkan di rutan Polda Maluku sekitar lima bulan lalu. Namun masyarakat Sabuai yang merupakan korban belum memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait soal tindak lanjut proses hukum kasus ini.
“Seperti apa, kami tidak pernah lagi dengar kabar beritanya, apakah pimpinan perusahaan sudah sidang atau apa kami juga tidak tahu,” kata Ahmad Walakula, elemen pemuda Negeri Sabuai.(KTA)
Komentar