Korupsi PLTMG Tidak Ada Tersangka Baru

Foto: Ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan jika masih ada pihak yang dirasa patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, silahkan diikuti fakta sidangnya di Pengadilan Tipikor Ambon. 

“Bahwa kemudian ada yang mempertanyakan mengapa pihak lain tidak dijadikan tersangka, tentu hal tersebut akan secara terang benderang terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (7/9).

Sekedar tahu, penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan Fery Tanaya alias FT (58) dan Abdul Gafur Laitupa (38) sebagai tersangka di perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar itu. 

Dua tersangka yang terancam pidana di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, salah satunya adalah Fery Tanaya sebagai pemilik lahan yang berperan sebagi penjual. Tapi dari pihak pembeli yang notabene oknum pejabat negara yakni Manager UIP PLN Namlea tak tersentuh hukum. 

Fery Tanaya adalah pemilik lahan, dia hanya menawarkan lahan yang diklaim sebagai miliknya itu ke PLN UIP Namlea sesuai harga yang dia patok. Jika tak cocok harga mestinya tidak terjadi pembelian, tapi faktanya pembelian terjadi. 

“Setelah dibeli maka timbul kerugian negara, karena tidak cocok harga itu tadi. Mestinya jika tak cocok harga kenapa UIP Namlea jadi beli itu tanah, ada apa?,” ujar praktisi hukum Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, di PN Ambon.

Di situ lah sudah bisa diduga ada mens rea atau niat jahat untuk istilah hukumnya, dari jual beli lahan tersebut. Menurut Maurits, niat jahat tidak mungkin muncul dari satu pihak yakni Feri Tanaya saja, karena ada kesepakatan sehingga lahan itu jadi dibeli oleh UIP PLN Namlea. 

Ada perbuatan hukum dan kerugian negara. Tapi pihak yang ditarik dalam perkara tipikor ini, ujar dia, sepertinya ada “pilih-pilih” oleh institusi Kejaksaan. “Intinya, PLN Namlea itu harus ikut bertanggungjawab, kalau memang ini perkara tipikor. Minimal pasal 55 dan 56 KUHP, unsur turut serta,” kata Maurits. (KTA)

Komentar

Loading...