KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan jika masih ada pihak yang dirasa patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, silahkan diikuti fakta sidangnya di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Bahwa kemudian ada yang mempertanyakan mengapa pihak lain tidak dijadikan tersangka, tentu hal tersebut akan secara terang benderang terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (7/9).
Sekedar tahu, penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan Fery Tanaya alias FT (58) dan Abdul Gafur Laitupa (38) sebagai tersangka di perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar itu.
Dua tersangka yang terancam pidana di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, salah satunya adalah Fery Tanaya sebagai pemilik lahan yang berperan sebagi penjual. Tapi dari pihak pembeli yang notabene oknum pejabat negara yakni Manager UIP PLN Namlea tak tersentuh hukum.



























