Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi PLTMG Tidak Ada Tersangka Baru

badge-check


					Korupsi PLTMG Tidak Ada Tersangka Baru Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan jika masih ada pihak yang dirasa patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, silahkan diikuti fakta sidangnya di Pengadilan Tipikor Ambon. 

“Bahwa kemudian ada yang mempertanyakan mengapa pihak lain tidak dijadikan tersangka, tentu hal tersebut akan secara terang benderang terungkap di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur di kantornya, Senin (7/9).

Sekedar tahu, penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan Fery Tanaya alias FT (58) dan Abdul Gafur Laitupa (38) sebagai tersangka di perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,3 miliar itu. 

Dua tersangka yang terancam pidana di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, salah satunya adalah Fery Tanaya sebagai pemilik lahan yang berperan sebagi penjual. Tapi dari pihak pembeli yang notabene oknum pejabat negara yakni Manager UIP PLN Namlea tak tersentuh hukum. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut