Pakar: Ramli Sengaja Alihkan Isu
Bupati Buru Diwarning Politisi PDIP

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tudingan Ramli pemecatan istri keduanya merupakan pengalihan isu “pesta” joget pada perayaan HUT Provinsi Maluku, mengada-ada. Justru sebaliknya, Ramli sengaja menglihkan isu sendiri.
Politisi senior PDIP Maluku Everd Karmite mengingatkan Bupati Buru Raml Umasugy tidak mengkaitkan instruksi Menpan RB dengan aksi joget dan nyanyi pejabat Pemprov dan DPRD Maluku pada HUT Provinsi Maluku, 19 Agutus 2020.
“Tidak boleh dikaitkan. Pak Ramli harus lihatnya dari aspek pemerintahan birokrasi, sebab itu instruksi langsung Menpan RB. Jangan melihat dari aspek politisi. Itu keliru,” kata Karmite dihubungi Kabar Timur, Selasa (1/9).
Menurutnya, Gubernur Maluku Murad Ismail hanya menindaklanjuti surat dari Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk memecat istri Muda Ramli, Syaiun Hentihu sebagai PNS. Menurutnya, jika ketua DPD Golkar Maluku itu merasa dirugikan dan menganggapnya tidak benar, tanyakan langsung ke Menpan RB.
“Bukan dengan menuding bahwa itu pengalihan isu. Itu sama saja Pak Ramli kaitkan dengan isu politik yang merujuk ke PDIP sebab didalamnya ada Pak Murad yang adalah Ketua DPD PDIP Maluku, dan Pak Lucky Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku dari Parpol PDIP. Bukan begitu cara pikirnya,” tegas mantan anggota DPRD Maluku itu.
Dikatakan, faktanya memang demikian. Dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku terkait perkawinan kedua, Bupati Ramli Umasugy dengan ASN Pemkab Buru atas nama Syaiun Hentihu.
LHP Inspektorat tahun 2018 saat itu dilaporkan Gubernur Maluku Said Assagaff ke Kemenpan RB. Dan direspon Menpan RB melayangkan surat nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, bersifat segera kepada Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memerintahkan Ramli menindaklanjuti LHP tersebut.
“Pak Gubernur tidak gila memberikan surat itu tanpa ada perintah dari atas (Menpan RB). Makanya saya ingatkan lagi supaya jangan melihat dari aspek politis. Sebab masalahnya nanti meluas. Itu soal birokrasi,” kata Karmite.
Keinginan Ramli kepada Pemprov Maluku untuk membentuk tim pencari fakta terkait masalah ini, menurutnya itu urusan Ramli dengan Pemprov Maluku. “Saya tidak bicara lebih jauh. Saya hanya mengingatkan jangan membawa aksi joget sebagai pengalihan isu. Sebab surat masuk dari Gubernur Murad ke Bupati Ramli itu sudah sesuai petunjuk dari Menpan,” tegas dia.
HARUS LEGOWO
Sebagai Bupati Buru dan Ketua DPD Golkar Maluku Ramli Umasugy diingatkan legowo memecat istri mudanya, Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikuatirkan, sebagai publik figur, Umasugy tidak memberikan contoh yang baik dan merusak citra partai politik yang dipimpinya di mata publik karena status pernikahan siri.
Tudingan Ramli pemecatan istrinya merupakan pengalihan isu “pesta” joget pada perayaan HUT Provinsi Maluku, dianggap mengada-ada. Justru sebaliknya, Ramli dinilai menglihkan isu perkawinan keduanya.
Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Lekipiouw menyatakan, sesuai ketentuan undang-undang, seorang ASN melepas statusnya untuk kawin, harus minta izin atasan. Apalagi, menjadi isteri kedua.
“Sangat jelas undang-undang mengatur itu. Jadi tindakan bupati Buru itu, tidak bisa dibenarkan secara hukum. Mestinya, istri mudanya diberhentikan secara tidak hormat,” ujar akademisi Universitas Pattimura Ambon ini, Selasa (1/9).
Lekipiouw berpendapat, Ramli harus menjalankan surat Menpan dengan memecat istri mudanya dari abdi negara. “Surat Menpan RB harus dieksekusi (pecat istri muda Ramli), kalau tidak bahaya,” ingatnya.
Selain menjabat bupati Buru, Umasugy juga menjabat ketua DPD Partai Golkar Maluku. “Tentu sangat berpengaruh karena dia seorang publik figur. Sebagai kepala daerah dan ketua partai mesti jadi teladan atau contoh,” harapnya.
Lekipiouw, tidak mempersoalkan Ramli kawin lagi. Namun, ingat dia, perkawinan pertama harus ada status hukum perceraian, kemudian bisa kawin lagi. “Sesuai UU ASN dilarang. Termasuk peraturan pemerintah tentang manajemen ASN. Ada juga peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengatur itu. Tentu istri seorang ASN itu meminta izin atasanya,” paparnya.
Keinginan Ramli meminta Pemprov Maluku menelusuri perkawinannya untuk memastikan pernikahan dengan Syaiun Hentihu legal atau tidak. “Karena seseorang ada dalam perkawinan yang sah, dia punya hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan perkawinan menurut UU perkawinan,” jelas Lekipiouw.
Dia menilai, perkawinan Ramli dengan Syaiun Hentihu ilegal. Ramli berdalih status perkawinan nikah Siri, kata Lekipiouw, nikah Siri, diakui oleh agama yang dianut Ramli. “Itu tidak dinaifkan. Namun, posisi Ramli sebagai kepala daerah dan menjadi pejabat pembina kepegawaian, mesti menjadi teladan,” tegasnya.
Lekipiouw tidak mempersoalkan Ramli poligami atau menikah lebih dari satu. Tapi, ingat dia, status perkawinan kedua Ramli dipertanyakan. “Secara administrasi negara, perkawinan dicatatkan atau tidak. Kalau tidak dicatatkan secara negara itu ilegal. UU perkawinan mengatakan perkawiman yang sah itu, dilakukan menurut agama dan kepercayaanya. Dan dicatatkan. Nah, harus dicatatkan. Apakah ada buku nikah?,” tanya dia.
Lekipiouw memandang perkawinan merupakan hak asasi setiap orang. Namun, pernikahan harus mematuhi dan menghormati hukum. “Hukum negara yang mengatur. Jadi dia tidak boleh berdalih. Apalagi dia menggunakan terminologi pengalihan isu. Justeru dia sendiri melakukan pengalihan isu. Itu contoh tidak bagus. Saya juga baru tahu kalau surat Menpan RB sudah ada,” kata Lekipiouw.
Menyandang status PNS, itri muda Ramli masih menerima hak-haknya sebagai ASN yang dibiayai negara. “Itu yang bahaya. Jadi tidak usah batal perkawinan (cerai), tapi lepas status ASN-nya. Seorang ASN harus tunduk pada undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, salah seorang aktivis menilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat Bupati Buru Ramly Umasugi wajib hukumnya menindaklanjuti surat Menpan-RB yakni memecat Syaiun Hentihu, seorang ASN Pemkab Buru. Ramli bukan dalam posisi seorang suami dari ASN tersebut tapi seorang pejabat pelaksana undang-undang.
Jika Ramly Umasugi berdalih, tidak ada bukti surat nikah untuk memecat dari ASN Syaiun Hentihu yang merupakan isteri sirinya itu, itu bukan satu-satunya dalil hukum. Karena ada atau tidak surat atau akta nikah bukan sekedar bilang-bilang, tapi harus dibuktikan di pengadilan.
Walau tidak ada surat nikah guna menjawab apakah Ramli dan Syaiun berstatus suami isteri atau bukan, faktanya kalau keduanya adalah suami isteri bukan rahasia publik lagi.Masyarakat, kata Yusri juga tahu keduanya sudah menikah.
Dan soal ada atau tidak surat nikah tersebut, itu nanti dibuktikan oleh pengadilan. “Untuk buktikan apa dia punya surat nikah atau tidak dengan isteri keduanya, itu pengadilan yang akan menilai dan memutuskan. Yang penting bupati laksanakan aturan dulu,” kata Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf kepada Kabar Timur, Selasa (1/9).
Yusri menambahkan Bupati Buru Ramly Umasugi terkait surat rekomendasi pemecatan Syaiun Hentihu bukan dalam posisi untuk membantah Menpan-RB. “Sebagai pejabat bawahan dari pemerintah pusat dia harus taat pada perintah apalagi ini sesuai aturan ASN, paham?,” ujarnya. (KTA/KTY/KTM)
Komentar