Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati Buru Diwarning Politisi PDIP

badge-check


					Bupati Buru Diwarning Politisi PDIP Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tudingan Ramli pemecatan istri keduanya merupakan pengalihan isu “pesta” joget pada perayaan HUT Provinsi Maluku, mengada-ada. Justru sebaliknya, Ramli sengaja menglihkan isu sendiri.

Politisi senior PDIP Maluku Everd Karmite mengingatkan Bupati Buru Raml Umasugy tidak mengkaitkan instruksi Menpan RB dengan aksi joget dan nyanyi pejabat Pemprov dan DPRD Maluku pada HUT Provinsi Maluku, 19 Agutus 2020.

“Tidak boleh dikaitkan. Pak Ramli harus lihatnya dari aspek pemerintahan birokrasi, sebab itu instruksi langsung Menpan RB. Jangan melihat dari aspek politisi. Itu keliru,” kata Karmite dihubungi Kabar Timur, Selasa (1/9). 

Menurutnya, Gubernur Maluku Murad Ismail hanya menindaklanjuti surat dari Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk memecat istri Muda Ramli, Syaiun Hentihu sebagai PNS. Menurutnya, jika ketua DPD Golkar Maluku itu merasa dirugikan dan menganggapnya tidak benar, tanyakan langsung ke Menpan RB. 

“Bukan dengan menuding bahwa itu pengalihan isu. Itu sama saja Pak Ramli kaitkan dengan isu politik yang merujuk ke PDIP sebab didalamnya ada Pak Murad yang adalah Ketua DPD PDIP Maluku, dan Pak Lucky Wattimury yang juga Ketua DPRD Maluku dari Parpol PDIP. Bukan begitu cara pikirnya,” tegas mantan anggota DPRD Maluku itu. 

Dikatakan, faktanya memang demikian. Dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku terkait perkawinan kedua, Bupati Ramli Umasugy dengan ASN Pemkab Buru atas nama Syaiun Hentihu.

LHP Inspektorat tahun 2018 saat itu dilaporkan Gubernur Maluku Said Assagaff ke Kemenpan RB. Dan direspon Menpan RB melayangkan surat nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020, bersifat segera kepada Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memerintahkan Ramli menindaklanjuti LHP tersebut.

“Pak Gubernur tidak gila memberikan surat itu tanpa ada perintah dari atas (Menpan RB). Makanya saya ingatkan lagi supaya jangan melihat dari aspek politis. Sebab masalahnya nanti meluas. Itu soal birokrasi,” kata Karmite.

Keinginan Ramli kepada Pemprov Maluku untuk membentuk tim pencari fakta terkait masalah ini, menurutnya itu urusan Ramli dengan Pemprov Maluku. “Saya tidak bicara lebih jauh. Saya hanya mengingatkan jangan membawa aksi joget sebagai pengalihan isu. Sebab surat masuk dari Gubernur Murad ke Bupati Ramli itu sudah sesuai petunjuk dari Menpan,” tegas dia. 

HARUS LEGOWO

Sebagai Bupati Buru dan Ketua DPD Golkar Maluku Ramli Umasugy diingatkan legowo memecat istri mudanya, Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dikuatirkan, sebagai publik figur, Umasugy tidak memberikan contoh yang baik dan merusak citra partai politik yang dipimpinya di mata publik karena status pernikahan siri.

Tudingan Ramli pemecatan istrinya merupakan pengalihan isu “pesta” joget pada perayaan HUT Provinsi Maluku, dianggap mengada-ada. Justru sebaliknya, Ramli dinilai menglihkan isu perkawinan keduanya. 

Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Lekipiouw menyatakan, sesuai ketentuan undang-undang, seorang ASN melepas statusnya untuk kawin, harus minta izin atasan. Apalagi, menjadi isteri kedua. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama