Pengadaan Proyek Dikbud Maluku “Melenceng”

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pengadaan sejumlah paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)Provinsi Maluku terindikasi menabrak regulasi.

Sejumlah paket proyek di dinas yang dipimpin Insun Sangadji ini mengarah pada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Tahun anggaran 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku mulai membuka lelang paket proyek pada Agustus 2020. Proyek-proyek ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2020. 

Pembukaan lelang disampaikan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku. LPSE adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.

Dalam pengumuman lelang puluhan paket proyek itu tertera kategori pengadaan langsung atau melalui proses tender dan penunjukan langsung alias tanpa tender. Yang mengejutkan, nilai paket proyek penunjukkan langsung di atas Rp 200 juta bahkan ada yang mencapai Rp 1,4 miliar.  

“Kita kaget, nilai paket proyek tanpa lelang (penunjukkan langsung) kok di atas Rp 200 juta. Kalau seperti ini sudah jelas Dinas Pendidikan Maluku melanggar Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata sumber kepada Kabar Timur, Kamis (27/8).

Dia katakan, mestinya item proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilaksanakan lelang terbuka, sesuai amanat Perpres 16 tahun 2018 pada point 40.

Tiga paket pekerjaan/proyek yang melenceng dari Perpres sebagaimana tercantum dalam LPSE itu, yakni pengadaan peralatan praktek siswa akutansi dan keuangan lembaga pada SMK Negeri Teluk Elpaputih sebanyak dua item. Pertama senilai Rp 725 juta dan kedua Rp 568 juta.

Dan pengadaan peralatan praktik siswa teknik komputer dan jaringan pada SMK Teknologi Azzahra Mastur senilai Rp 1,4 miliar. 

Dia meminta institusi penegak hukum jeli dan bergerak mengawasi proses lelang di lingkup Pemprov Maluku. “Jika kesalahan-kesalahan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan aparat penegak hukum, implikasinya akan merugikan keuangan negara karena tanpa melalui mekanisma yang diatur Perpres,” tegasnya. 

Menjadi menarik bin aneh tiga paket proyek penunjukan langsung yang menabrak Perpres lelang itu hanya ditemukan di Bidang SMK (sekolah menengah kejuruan) pada Disdikbud Maluku. 

Elvis Viktor Ferdinandus, pejabat pelaksana teknis pekerjaan pada Disdikbu Maluku, enggan berkomentar menyangkut indikasi pelanggaran aturan pada pengadaan tiga paket proyek tersebut. 

“Saya baru tiba di Ambon dari Dobo (kabupaten Aru) dan bukan kewenangan saya untuk menjelaskan itu. Bapak bisa besok langsung ke kantor menanyakan ke pimpinan saya untuk menjelaskan itu,” jawab Elvis dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Tiga paket proyek tersebut itu merupakan pengadaan Bidang SMK Disdikbud Maluku, yang dipimpin Anisa Wasolo.

Informasi yang diperoleh Kabar Timur, Anisa tidak memiliki sertifikasi barang dan jasa, sebagai syarat menduduki jabatan Penjabat Pembuat Komitment (PPK). 

Entah siapa yang memberikan “karpet merah” bagi Anisa menduduki jabatan PPK tersebut meskipun belum dianggap memenuhi syarat dan kompetensi. Konon kabarnya, Anisa adalah kerabat dekat “petinggi” di Pemprov Maluku. (KT)

Komentar

Loading...