Terdakwa Korupsi Teller BNI Ambon Disidang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBBON - Tiga saksi pejabat BNI Ambon dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa teller BNI William Ferdinandus, Selasa (18/7) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketiga saksi masing-masing kepala BNI Ambon Fery Siahainenia, dan wakilnya Nolly Sahumena serta auditor internal Franky Akerina. Sidang dipimpimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan beranggotakan Bernard Pandjaitan, dan Jefta Sinaga.
Dalam keterangannya, Fery Siahainenia mengungkapkan, pembobolan kas bank tersebut baru ia ketahui dari Nolly yang mengungkapkan adanya temuan fraud di KCP BNI Aru. "Itu tanggal 7 Oktober 2019, pagi jam 9. Ada telepon dari Nolly bahwa itu ada kaitannya dengan Faradibah Cs," terang Fery di persidangan.
Fery mengaku sebelumnya sempat menanyakan keberadaan Faradibah yang juga wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran dan bisnis itu. Yang menghilang dalam beberapa kali rapat rutin, padahal sedang dibutuhkan ketika itu untuk melakukan supervisi di KCP BNI Masohi.
Sementara Nolly Sahumena saat dicercar penasehat hukum terdakwa Weliam Ferdinandus, kapan yang bersangkutan mengetahui keterlibatan Faradibah, Nolly mengaku setelah kasus ini masuk ranah hukum kepolisian.
"Setelah kejadian ini (diusut) baru kita tahu ada perintah dari Faradibah," jelasnya kepada pengacara Max Manuhuttu.
Kepada wartwan penasehat hukum Wiliam Ferdinandus itu menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menghadirkan saksi di persidangan tersebut. "Tiga saksi ini tidak tahu semua, mereka hanya dengar-dengar saja, kalau klien kami diperintah oleh Faradibah Yusuf. Itu fakta di persidangan tadi," akui Max Manuhutu.
Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu JPU menghadirkan saksi fakta Faradibah Yusuf, Andi Syahrizal alias Callu dan Kristianto Rumahlewang.
Tiga pihak yang sudah berstatus terpidana itu sesuai dakwaan jaksa menyebutkan, mereka memberi perintah kepada Wiliam selaku petugas teller untuk mengesekusi sejumlah transaksi yang melanggar SOP BNI, ketika bertugas di KKP BNI Mardika dan KCP BNI Aru.(KTA)
Komentar