Dua Bandar Togel Terancam 10 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bisnis haram dua warga Namlea, Kabupaten Buru insial M (42) dan RFK (30), berakhir di balik jeruji besi.
Dua bandar judi toto gelap (Togel) ini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Namlea setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang menjalankan bisnis judi Togel ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Bisnis judi keduanya berakhir setelah dibekuk aparat Reskrim Polsek Namlea di kediamaannya. M merupakan warga Nametek Lelemuku, sedangkan RFK warga kompleks Telkom Namle.
Kapolsek Namlea, Iptu Handri Dwi Azhari menyatakan, keduanya dibekuk tanpa perlawanan, Sabtu (1/8) lalu.
Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa kupon Togel, lembaran kertas kode Togel, bola jatuh dan sejumlah uang tunai. Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Mapolsek Namlea untuk menjalani proses hukum.
“Sudah ditetapkaan sebagaai tersangka dan sudah kami tahan. Tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolsek dalam rilisnya, Kamis (6/8).
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan masih maraknya judi Togel di Namlea, ibu kota kabupaten Buru.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memerangi togel agar Namlea bebas dari segala bentuk jenis judi. (KT)
Komentar