KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan telah menangkap dan membekuk sebanyak 13 orang pengguna dan pengedar sabu-sabu berbagai jenis dalam sebulan terakhir.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan dalam konferensi pers, di Ternate, Kamis, menyatakan modus yang dilakukan oleh 13 orang pengguna dan pengedar sabu-sabu ini bervariasi.
Polda Malut menyatakan, perkara ini dalam 11 kasus, dengan barang bukti berupa sabu-sabu lebih kurang 5,92 gram, ganja lebih kurang 20,84 gram, dan sabu-sabu jenis gorila lebih kurang 4,94 gram dan diduga merupakan jaringan Lapas Ternate.
Dalam rilis kasus oleh Polda Malut itu, di antaranya tersangka Zulkarnain Anu alias Jul (30) profesi wiraswasta berperan sebagai pengguna, modus menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam pembungkus rokok MarIboro dengan tempat kejadian perkara di atas jalan raya depan dealer Yamaha Kelurahan Bastiong Talangame dengan barang bukti saset kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.
Selain itu, ada Mohtar Saudin alias Mon (25), Julfikar alias Jul (25) profesi mahasiswa sebagai pengedar dengan modus memiliki narkotika jenis ganja di dalam tas kresek hitam dengan barang bukti saset kecil narkotika jenis ganja dengan berat 8,15 gram.



























