Peserta SKB CPNS Diwajibkan Daftar Ulang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Setelah tertunda akibat pandemi covid-19, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan kembali digelar 1 September-12 Oktober 2020. 

Peserta SKB CPNS wajib melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus mendatang. Dalam Pengumuman Nomor: 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020/Tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 di laman resmi BKN, pendaftaran ulang melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Selain pendaftaran ulang, peserta SKB CPNS dapat memilih kembali lokasi tes. Peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.

Peserta SKB juga wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Tampilan kartu ujian SKB itu mirip dengan kartu ujian SKD. Tercantum data diri, PIN, foto, hingga tanda tangan peserta.

Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Menindaklanjuti surat tersebut, panitia seleksi daerah (Panselda) CPNS mengeluarkan surat pengumuman nomor: 08/Panselda.CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB pada seleksi CPNS formasi tahun 2019 Pemprov Maluku tahun anggaran 2020. Surat ditandatangani Sekda Maluku Kasrul Selang selaku Ketua Panselda CPNS Maluku tertangal 30 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, setelah merampungkan seleksi kompetensi dasar (SKD), tahapan seleksi CPNS tahun 2019 sempat tertunda akibat wabah virus corona. Untuk Maluku tercatat 696 peserta CPNS dinyatakan lolos SKD dan melanjutkan tahapan SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan  berhak mengikuti SKB sesuai dengan pengumuman panitia seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku formasi tahun 2019 Nomor: 07/PANSELDA.CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang hasil SKD CPNS.

“Pendaftaran ulang pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 melalui akun  masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id,” ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah Maluku, Israh Budi, Senin (3/8).

Mengutip isi surat pengumuman Panselda seleksi CPNS Maluku kata Israh, pada poin kedua disebutkan, peserta yang berhak mengikuti SKB sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal  1-7 Agustus 2020.

Poin ketiga, peserta yang berhak mengikuti SKB sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. SKB menggunakan metode computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor: 17/SE/VII/2020.

Disebutkan, peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes, peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). 

Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. 

Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Hal-hal yang dapat menggugurkan peserta dalam surat pengumuman tersebut kata Israh, diantarnya peserta diwajibkan hadir di lokasi tes 60 menit sebelum tes dimulai. Bagi yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

Berikut peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat celcius yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, peserta tersebut dianggap gugur. 

Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman Panselda dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Peserta yang tidak hadir atau terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS Pemprov Maluku.

Lokasi ujian SKB ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id. 

“Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku formasi tahun anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman Pemerintah Provinsi Maluku https://malukuprov.go.id dan  http://bkd.malukuprov.go.id atau https://sscn.bkn.go.id,” sebut Israh.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Israh menegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. 

Dia mengingatkan, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, merupakan tindak penipuan. “Kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun dan keputusan panitia seleksi CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Israh. (KT)

Komentar

Loading...