Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi Repo Mandek di Kejati Maluku

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Perkara dugaan korupsi Reverse Repo Rp 238,5 miliar pada Bank Maluku tahun 2014 belum juga tuntas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih hasil audit kerugian negara masih ditunggu. Sementara auditor BPKP berdalih, beberapa dokumen penting belum diserahkan oleh Kejati untuk keperluan penghitungan kerugian negara.

Berkali-kali Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette dihubungi tak berhasil diperoleh konfirmasinya. Sebelumnya setiap dihubungi dia selalu berdalih Kejati hanya sisa menunggu hasil audit BPKP.

“Jangan buat masyarakat menduga-duga. Kalau mau penghentian perkara di tahap pra penuntutan ya informasikan saja. Ini uang negara makanya publik ingin tau,” ujar pengacara Marthen Fordatkosa kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/7).

Menurutnya, kendala penghitungan kerugian negara di BPKP bukan dalih yang tepat, apalagi sampai mengendap lama di lembaga auditor negara itu. Dia menduga ada hal lain sehingga penanganan perkara ini lambat. Apalagi ada surat edaran Jaksa Agung RI yang membolehkan jaksa menetapkan sendiri besaran kerugian negara, setelah dihitung oleh lembaga auditor yang lebih berkompeten yakni, BPK RI. 

“BPKP hanya menentukan selisih uang, tapi yang menghitung adalah BPK RI. Kenapa tidak langsung ke BPK saja,” ujar Fordatkosa.

Hingga berita ini naik cetak BPKP belum berhasil dikonfirmasi soal progres terakhir proses audit kerugian negara perkara Reverse Repo yang diduga fiktif Rp 238 miliar ini. Informasi terakhir justru diperoleh tahun 2019 lalu, disampaikan Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Affandi. 

Ketika itu dia mengungkapkan pihaknya masih menunggu dokumen penting yakni bukti rekening koran dari transaksi repo yang terjadi di Bank Maluku. Menurut Affandi kebutuhan akan rekening koran merupakan bagian dari SOP pengauditan. “Harus ada, harus disiapkan. Itu SOP kita,” ujar Affandi.

Dua tersangka sudah ditetapkan yakni mantan Direktur Umum PT Bank Maluku Malut Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Baltazar Thenu, dalam transaksi dana perbankan senilai ratusan miliar tahun 2014 ini dengan pialang saham PT AAA Sekuritas Andri Rukminto. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku