Bau Amis Proyek “PL” Sapi & Kambing
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Proyek pengadaan kambing dan sapi, Rp 1,2 miliar di Biro Kesra Pemprov Maluku, tahun 2020, menuai protes. Proyek bernilai jumbo ini “diatur” diam-diam orang dalam. Buktinya, proyek dikerjakan suami dari pejabat pelaksana teknis (PPTK), dari proyek dimaksud.
“Tidak ada pengumuman tender. Tiba-tiba sudah ada pemenangnya, yang telah disetting dari dalam. Anggap saja orang dalam yang kerjakan proyek itu. Karena hanya satu perusahaan. Jadi proyek itu tanpa tender, tapi penunjukan langsung alias PL,” demikian informasi yang diterima Redaksi Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Sebelumnya Kabar Timur sempat berbincang-bincang dengan seorang pedagang sapi dan kambing untuk qurban, tahun ini. Menurut dia, tahun ini, pengadaan sapi dan kambing untuk qurban tidak lagi melalui dirinya.
“Untuk kali ini pengadaan sapi dan kambing, dibeli langsung di Pulau Seram. Mungkin, pengusaha ingin mencari sapi dan kambing dengan harga terjangkau, sehingga mereka memimlih untuk beli ke Pulau Seram. Untuk kambing saya tidak tahu,” ungkapnya.
Menurut dia, harga sapi jika dibeli langsung paling jumbo alias besar harga bisa diperoleh antara Rp 9-10 juta. “Itu jika beli dengan satu per ekor. Tapi harganya bisa turun jika membeli banyak. Hal serupa juga berlaku untuk ternak kambing,” terangnya.
Untuk kambing, lanjut dia, paling termahal kalau beli langsung seperti di Kisar atau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya, termahal Rp 3 juta per ekor. “Paling mahal dan besar ukuran kambing harganya Rp 3 juta. Saya tahu harganya, karena saya saban tahun membeli kambing dari sana,” ungkapnya.
Tahun ini Pemprov Maluku mengalokasi dana cukup jumbo untuk hewan qurban berupa kambing dan sapi. Proyek yang dianggarkan APBD 2020 ini bertiteL: “Penyediaan Protein Bagi Keluarga Miskin” ini bernilai Rp 1. 260.000.000 dengan nilai HPS Rp 1.257.795.000.
Dari anggaran proyek itu untuk membeli dua item ternak, masing-masing: Kambing 70 ekor dan sapi 70 ekor, yang realisasinya telah berjalan pada hari raya Qurban, kemarin. Kabarnya, dalam realisasi sapi dan kambing aroma mark-up dalam pengadaan sapi dan kambing cukup signifikan.
“Ya pastilah tidak mungkin mereka (pengusaha), membeli kambing dan sapi semua dengan harga besar sesuai dengan kontrak kerja begitu juga kambing. Kalau sudah soal ini, bukan lagi wliayah kami. Itu sudah masuk tugas aparat penegak hukum,” katanya.
Selanjutnya menurut dia, pintu masuk bisa dari tugas tugas aparat penegak hukum yakni proses tender sudah menyelahi Kepres tentang pengadaan barang dan jasa. Dimana dengan nilai jumbo seperti ini mesti ditenderkan terbuka, tapi tidak dilakukan. (KT)
Komentar