Sidang RMS Hadirkan Saksi Ahli Dari Belanda

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lima saksi ahli bakal dihadirkan dalam Sidang RMS di Pengadilan Negeri Ambon. Dua diantaranya berasal dari Belanda dan Irlandia. Benarkah?

Setidaknya lima pakar bakal hadir dalam persidangan tiga terdakwa pentolan FKM RMS di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Dihadirkan sebagai saksi ahli untuk ketiga terdakwa dugaan makar tersebut diantaranya berasal dari luar negeri, Unpatti Ambon dan, Komnas HAM.

“Saksi akan menjelaskan tentang masyarakat adat Maluku, dan status kebangsaan orang Maluku. Dia pernah diundang untuk berbicara di Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB,” ungkap pengacara Samuel Waelerunny kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/7).

Saksi dimaksud adalah Prof Erick Brakenbern dari Universitas Leiden, Negeri Belanda. Selain dia, tim kuasa hukum ketiga terdakwa juga menghadirkan, Prof Heygens dari Universitas Dublin Irlandia, dengan maksud yang sama. 

Selain kedua profesor luar, juga ikut memberikan pandangannya, akademisi ahli pidana Unpatti Ambon DR Jhon Passalbessy, dan pakar hukum tata negara Unpatti Prof Simon Nirahua.

“Ahli dihadirkan untuk membuktikan apakah perbuatan terdakwa dapat dikatagorikan sebagai makar atau apa,” ujar Waeleruny.

Sebelumnya tim pnasehat hukum tiga terdakwa Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty dan Johanis Pattiasina menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Ella Ubeeleuw Cs kabur alias tidak memenuhi unsur pidana makar.

Terdakwa Johanis Pattiasina didampingi dengan penasehat hukum Semuel Waileruny Cs. Sedangkan dua terdakwa Simon Viktor Taihutu dan Abner Litamahuputty, didampingi penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Ambon, Alfred Tutupary Cs.

Dalam dakwaannya JPU Kejati Maluku Ella Ubeeleuw menyebutkan tindak pidana yang dilakukan tiga terdakwa yang mengaku petinggi FKM-RMS ini adalah perbuatan makar. Tepatnya pada 25 April 2020 lalu, mereka menerobos masuk ke halaman Polda Maluku dengan membawa bendera RMS, sambil meneriakkan yel-yel, Mena Muria.

Simon Viktor Taihutu (56), pekerjaan wiraswasta. Ia adalah warga Batu Gajah dan juga warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dalam struktur FKM-RMS, dia selaku juru bicara.

Abner Litamahuputty alias Apet (44), warga Kudamati, Lorong Rumah Tingkat, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Di FKM-RMS, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air.

Kemudian Johanis Pattiasina (52), alamat dusun Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau adalah pegawai Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Maluku, sebelumnya ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Jabatan di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.

“Ketiganya diancaman melanggar pasal Pasal 106 KUHP, Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut,” kata JPU saat membacakan dakwaan di persidangan perdana perkara ini. (KTA)

Komentar

Loading...