Tata Ibrahim Diserahkan ke JPU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu lagi tersangka skandal pembobolan BNI Ambon, Tata Ibrahim diserahkan penyidik Ditreskrimsus ke jaksa penuntut umum Kejati Maluku.

“Hari ini jaksa penuntut umum Achmad Atamimi dan Ruslan Marasabessy menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI Kantor Cabang Utama Ambon atas nama  tersangka  inisial TI (Tata Ibrahim) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, bertempat di Kantor Kejati Maluku,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui Whatsapp, Jumat (24/7).

Selain tersangka, JPU juga menerima penyerahan barang bukti berupa surat-surat, 1 unit handphone merek Samsung dan uang tunai Rp 2.442.400.000, yang selanjutnya dititipkan di rekening penitipan kejaksaan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Ambon Pantai Mardika.

Setelah dilakukan penyerahan tahap II selanjutnya, ungkap Samy, tersangka ditahan JPU dititipkan di Rutan Polda Maluku selama 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli 2020. Tata Ibrahim adalah pimpinan BNI Cabang Makassar. 

Sebagaimana diberitakan Tata Ibrahim diduga terlibat skandal BNI Ambon yang merugikan kas bank tersebut senilai Rp 58,9 miliar. Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Faradibah Yusuf dkk, terungkap, Tata turut menerima aliran dana dari Faradibah, yang ditransfer melalui rekening perusahaan miliknya CV Rayhan. 

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga menyebutkan Tata berhasil menampung duit dari Faradibah senilai Rp 74 miliar. Namun, Tata di persidangan saat dihadirkan sebagai saksi mengaku justru meminjamkan modal senilai Rp 90 miliar lebih untuk investasi cengkeh yang dilakoni Faradibah di Ambon. 

Duit i Rp 74 miliar yang ditemukan polisi di rekening perusahaannya itu adalah uang yang sudah dikembalikan oleh Faradibah. Sementara sisanya, masih belasan miliar rupiah belum kembali modal dari kongsi bisnis bersama Faradibah.

“Jadi sebetulnya saya masih rugi sekitar Rp 13 miliar yang mulia dari uang yang belum dikembalikan oleh Faradibah,” ujar Tata di persidangan, dua pekan lalu. 

(KTA)

Komentar

Loading...