KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, publik dinilai telah dibuat “hilang jalan” oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Pasalnya, tidak ada kemajuan yang dicatat Kejati untuk menuntaskan perkara yang melibatkan pengusaha Fery Tanaya.
“Katong seng pernah dengar lagi di Kejati sudah sampai di mana. Mestinya kalau sudah cukup dua bukti permulaan ya (tersangka) tahan saja, itu perintah undang-undang kalau untuk perkara korupsi,” ujar pengacara Marnex Salmon kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/7).
Dua alat bukti dimaksud, kata Marnex yaitu keterangan saksi-saksi dan, juga tersangka plus dokumen terkait perkara ini. Dan berikut LHKPN atau hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sebesar Rp 6,3 miliar.
Menurut dia, Kejati patut disoroti karena berlarut-larutnya penahanan terhadap tersangka Fery Tanaya, akan menimbulkan persepsi miring di masyarakat. Apalagi Fery yang sudah berstatus tersangka itu, tidak asing lagi dikenal sebagai pengusaha kakap di Maluku.
“Apakah Fery Tanaya seorang pengusaha lantas proses hukumnya dibuat lambat? Sementara kalau korupsi dana desa cepat-cepat saja masuk pengadilan. Jangan sampai ada udang di balik batu saja,” ucap Marnex.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kembali dikonfirmasi, masih dengan jawaban yang sama. “Masih penyidikan,” tulis Samy melalui pesan whatsapp. Dihubungi Selasa kemarin, di kantornya Samy juga mengaku penanganan perkara ini oleh Kejati masih tahap penyidikan.



























