Kasus PLTMG, Kejati Masih Minim Publikasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus berdalih kalau perkara PLTMG Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara Rp 3,6 miliar lebih itu masih dalam proses penyidikan. Soal penahanan terhadap tersangka Fery Tanaya dan kolega pegawai badan pertanahannya, yang berinisial AGL itu, Kejati juga belum memberi kepastian kapan dilakukan.
“Intinya masih penyidikan. Yang jelas masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette santai kepada Kabar Timur, Selasa kemarin di kantornya.
Dia mengaku kalau pemeriksaan sejumlah saksi di Kejari Namlea Kabupaten Buru sudah selesai. Tinggal pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejati Maluku, itu juga tidak diungkap kapan dilakukan.
Samy terkesan irit bicara. Setelah didesak, saksi-saksi yang masih harus diperiksa dari pihak mana saja baru lah dia bersedia menjelaskan. “Saksi ahli BPKP dan tersangka. Oke begitu dulu bro,” kata Samy sembari kembali ke ruang kerjanya.
Menyikapi sikap Kejati Maluku yang terkesan menutup diri terkait proses penyidikan perkara ini, Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy menyesalkan sikap institusi Kejaksaan semacam itu. Menurut Talabessy, ranah penyidikan merupakan momentum penting penegakkan hukum.
“Masyarakat ingin kawal, siapa-siapa yang dipanggil selaku saksi dan perannya apa dalam perkara ini. Setidaknya, masyarakat akan tahu kalau Kejaksaan ternyata bekerja tidak diam. Tapi kalu tidak ada informasi, bagaimana kita bisa bilang Kejaksaan bekerja?,” timpal Talabessy.
Menurutnya, perkara pengadaan lahan yang diduga terjadi unsur tipikor di dalamnya ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, institusi Kejaksaan tidak perlu merasa alergi dengan publikasi.
Yang terjadi, penanganan kasus yang sudah naik kelas ke tahap penyidikan ini, Kejati Maluku terkesan minim publikasi. Sikap Kejati seperti itu, menurutnya, makin menjauhkan institusi hukum ini dari masyarakat.(KTA)
Komentar