BWS Wajib Reboisasi Hutan di Bendungan Waiapo
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ternyata tidak hanya santunan bagi 40 kepala keluarga masyarakat adat sekitar Bendungan Waiapo, Kabupaten Buru. Hutan ulayat yang rusak akibat keberadaan proyek bendungan senilai Rp 2 triliun lebih itu wajib diganti oleh UPT milik Kementerian PUPR itu.
Ironisnya, yang terjadi kepala BWS Maluku Marva Ibnu tidak menyinggung kewajiban mengganti hutan itu usai menerima suat keputusan gubernur Maluku soal besaran santunan untuk komunitas masyarakat adat terpencil.
Marva hanya menyebutkan 29 dari 40 buku rekening dari setiap KK sudah disiapkan untuk menyalurkan santunan dan sisanya menyusul. Pengamat sosial dan pegiat antikorupsi Herman Siamiloy berharap BWS Maluku tidak berupaya menutup informasi. “Tertutup itu artinya tidak ada transparansi, ini identik dengan korupsi. Jadi mesti hati-hati,” ujarnya kepada Kabar Timur, Sabtu (19/7).
Menurutnya, hutan adat sesuai undang-undag jika rusak karena kepentingan umum mesti diganti agar masyarakat yang bergantung pada hutan tersebut bisa meneruskan eksistensi. Dan hutan sekitar bendungan Waiapo merupakan tempat berburu, merambah hutan dan berladang bagi komunitas masyarakat tersebut.
“Pejabat negara yang seperti ini bagaimana? Baru bertugas di daerah saja sudah begini apa jadinya nanti?” ujar Herman. Kepala Dinas Kehutanan Maluku Sadli Ie menjelaskan, masih ada kewajiban BWS sebagai pemohon Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Waiapo.
Pengajuan IPPKH tersebut oleh BWS untuk kebutuhan proyek Bendungan Waiapo telah prosedural melalui mekanisme.
Dan kewajiban mengganti hutan adat seluas 407 hektar tersebut dalam bentuk rehabilitasi lahan. Yakni melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah ditebang. Skemanya, kata Sadli, yakni menanam 1 hektar untuk 1 hektar hutan yang hilang atau terabaikan karena bendungan tersebut.
Dengan begitu kewajiban BWS adalah mengganti 407 hektar lahan hutan dengan reboisasi tersebut. “Jadi sebetulnya kita sudah rekomendasikan. Itu kewajiban balai sungai sebagai pemohon Ijin IPPKH,” ungkap Sadli Ie di kantornya, Jumat (17/7).
Diberitakan sebelumnya, Sekda Maluku Kasrul Selang menyerahkan SK Gubernur Maluku Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Nilai Santunan dan Daftar Nama Penerima Santunan Lokasi Bendungan Waiapo kepada Kepala BWS Maluku Marva Ibnu pada Senin (13/7).
Usai menerima SK tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Pemda Buru sebagai fasilitator, Marva menyampaikan harapannya agar Pemda Buru secepatnya memproses pembayaran santunan kepada 40 KK masyarakat adat Buru di sekitar bendungan tersebut. (KTA)
Komentar