Kasus Pasar Seira, Peran Bupati KKT Dipertanyakan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sangat miris, ini khan dana negara. Sementara bangunannya hampir pasti tidak bisa dinikmati masyarakat. Berarti jelas ada kerugian uang negara.
Tidak sedikit yang menyoroti Pasar Seira dan minta kasus proyek bermasalah ini diusut penegak hukum. Pembangunan pasar dengan dana DAK senilai Rp 3,6 miliar itu jelas-jelas berpotensi kerugian negara.
Pegiat antikorupsi Herman Siamiloy mensinyalir adanya potensi kerugian negara di proyek tersebut. Meski dari laporan masyarakat, di Pulau Seira, disebutkan belum optimalnya pasar tersebut digunakan lantaran banyaknya kapal nelayan yang tidak beroperasi, namun dari sisi fisik jelas-jelas pasar itu dibangun tidak sesuai bestek atau kintrak.
Herman juga mengaku mengantongi bukti dokumentasi foto pasar tersebut, banyak bagian bangunan pasar saat ini mengalami kerusakan parah.
“Yang mesti bertanggungjawab adalah Kadisperindagnya. Dia yang punya barang. Berikut kontraktornya. Dua pihak ini harus diusut jaksa atau polisi,” katanya kepada Kabar Timur, Jumat kemarin melalui telepon seluler.
Apalagi kasus proyek pasar yang terkesan dikerjalan asal-asalan itu, sudah terekspos luas bahkan sudah dilaporkan oleh pihak DPRD KKT, ini menjadi dasar proyek pasar itu untuk diusut.
“Sangat miris, ini khan dana negara. Sementara bangunannya hampir pasti tidak bisa dinikmati masyarakat. Berarti jelas ada kerugian uang negara,” katanya.
Di lain pihak, peran Bupati KKT Petrus Fatlolon menurutnya juga tak bisa dipisahkan dari kasus ini. “Setelah Kadisperindag dievaluasi dan dicopot, Bupati juga mesti ikut dipertanyakan sampai sejauh mana peran yang bersangkutan di proyek pasar tersebut,” jelas Herman Siamiloy.
Dia menduga peran Bupati KKT cukup besar memuluskan proyek pasar tersebut. Namun seperti apa peran itu, belum bisa dipastikan.
“Peran bupati apakah di proses tender atau kah di pengusulan anggarannya ke pusat, itu yang belum diketahui,” ucapnya.
Sebelumnya, koordinator investigasi LPPNRI Maluku Minggus Talabessy mengingatkan agar intitusi penegak hukum supaya menindaklanjuti informasi soal proyek Pasar Seira, Kecamatan Wermaktian, KKT
“Polisi atau jaksa harus usut. Dilaporkan atau tidak oleh masyarakat. Karena ini bukan delik adua,” tandas kepada Kabar Timur, Kamis (16/7/2020) melalui telepon seluler.
Ketika disampaikan, kalau si kontraktor adalah mantan bos besar salah satu media lokal di Maluku, dugaan Minggus langsung dia pastikan mengarah ke dil-dil tidak wajar itu. “Itu sudah, pasti barter Tapi maksudnya begini, barter berita kasus itu masyarakat bisa terima demi operasional media yang bersangkutan supaya diseminasi atau penyebarluasan informasi itu bisa jalan, khan media butuh dana operasional. Tapi kalau untuk kepentingan bisnis pribadi si kontraktor alangkah naifya dia,” ujarnya. (KTA)
Komentar