Miris, Uang Nasabah BNI Ratusan Miliar Misterius

IstimewaIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PPATK tidak menelusuri dana nasabah ratusan miliar rupiah lantaran, tidak dalam BAP polisi. Kok bisa? 

Terjawab sudah, berkali-kali ditekankan majelis hakim agar BNI bertanggungjawab, uang nasabah yang masih misterius ada di mana, dan jumlah persisnya berapa itu belum pasti dibayarkan oleh pihak BNI Ambon. Karena tidak ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Harfi Prasetyo saksi ahli dari PPATK dalam persidangan kemarin, mengaku tidak melakukan penelusuran terhadap yang diklaim hilang entah kemana oleh para nasabah BNI Ambon itu.

Harfi hanya menelusuri aliran dana senilai Rp 58,9 miliar yang merupakan kerugian BNI. Sedangkan duit nasabah hilang dari saldo rekening tabungan mereka itu tidak ditelusuri. 

Harfi di persidangan skandal bobolnya BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar menjelaskan, pihaknya tidak menelusuri duit nasabah lantaran, tidak tidak dalam BAP polisi. 

Yang di persidangan sebelumnya sudah terungkap kalau duit tersebut memang tidak dilaporkan ke penyidik kepolisian oleh mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon Nolly Sahumena. 

Padahal berkali-kali majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Pasti Tarigan telah meminta manajemen BNI bertanggungjawab. Di lain pihak, saksi PPATK Harfi Prasetyo berdalih duit nasabah tidak ditelusuri karena memang ada prioritas lain. 

“Uang nasabah? Oh tidak, tak serta merta lah, harus satu-satu. Artinya, kasus per kasus,” ujarnya menjawab Kabar Timur di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (14/7).

Terkait hasil pelacakan PPATK terhadap uang bank senilai Rp 58,9 miliar Harfi Prasetyo menjelaskan, modus pencucian uang yang dilakukan oleh Faradibah Yusuf terungkap dari sejumlah transaksi mencurigakan. 

“Dia menggunakan teman-temannya lah. Sehingga uang bisa tercuci. Dia gunakan rekening pihak lain, ada Soraya Pelu, ada Suryani dan seterusnya untuk menampung uang-uang ini,” jelas Harfi.

Dengan menggunakan banyak rekening, uang senilai Rp 58,9 miliar secara bertahap ditransaksikan melalui BNI, sebelum mengalir ke berbagai jenis usaha dan investasi pribadi.

Agar semua uang mengalir dari kas bank, Faradibah, menarik tunai uang-uang tersebut dalam waktu yang tidak berjauhan dalam satu hari begitu uang masuk.

“Itu lah salah satu modus yang dipakai pelaku. Sudah tercucinya uang, ya itu tadi yang saya bilang, dalam bentuk bisnis, investasi-investasi di perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejati Maluku Sumarsono mengaku, persidangan perkara dugaan tipikor BNI Ambon dengan terdakwa Faradibah Yusuf dkk, berlangsung sudah sesuai jadwal yang dikendaki majelis hakim. “Jadi tinggal saksi meringankan saja belum dihadirkan, dan pemeriksaan para terdakwa,” cetus Sumarsono kepada Kabar Timur usai persidangan. (KTA)

Komentar

Loading...