KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PPATK tidak menelusuri dana nasabah ratusan miliar rupiah lantaran, tidak dalam BAP polisi. Kok bisa?
Terjawab sudah, berkali-kali ditekankan majelis hakim agar BNI bertanggungjawab, uang nasabah yang masih misterius ada di mana, dan jumlah persisnya berapa itu belum pasti dibayarkan oleh pihak BNI Ambon. Karena tidak ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Harfi Prasetyo saksi ahli dari PPATK dalam persidangan kemarin, mengaku tidak melakukan penelusuran terhadap yang diklaim hilang entah kemana oleh para nasabah BNI Ambon itu.
Harfi hanya menelusuri aliran dana senilai Rp 58,9 miliar yang merupakan kerugian BNI. Sedangkan duit nasabah hilang dari saldo rekening tabungan mereka itu tidak ditelusuri.
Harfi di persidangan skandal bobolnya BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar menjelaskan, pihaknya tidak menelusuri duit nasabah lantaran, tidak tidak dalam BAP polisi.
Yang di persidangan sebelumnya sudah terungkap kalau duit tersebut memang tidak dilaporkan ke penyidik kepolisian oleh mantan wakil pimpinan KCU BNI Ambon Nolly Sahumena.
Padahal berkali-kali majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Pasti Tarigan telah meminta manajemen BNI bertanggungjawab. Di lain pihak, saksi PPATK Harfi Prasetyo berdalih duit nasabah tidak ditelusuri karena memang ada prioritas lain.