Dirut PDAM Ternate Malut Resmi Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Ternate terkait penepatan tersangka Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial AHG dalam kasus dugaan kasus penggelapan dana koperasi Tirta Dharma PDAM.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate Junaidy SH, Rabu, mengatakan pemberitahuan ini baru tahap satu dan tenggang waktu selama 14 hari akan mempelajari berkas, jika berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap baru disebut P21.
Jika terdapat kekurangan data, kata Junaidy, maka pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk dapat melengkapi data sesuai petunjuk yang direkomendasikan dan pihak Kejaksaan telah menunjuk salah seorang jaksa penuntut yang akan menangani kasus ini.
Dia mengakui tersangka di jerat dengan pasal 374 terkait dengan penggelapan, dan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate tahun 2013-2017 .
Kuasa hukum pelapor Muhammad Akbar,SH mengatakan sudah menerima hasil gelar perkara pada 23 juni 2020, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatan koperasi karyawan PDAM Ternate tahun buku 2013-2017 dan saudara AGH secara resmi menyandang status tersangka.
Dia menyebutkan bahwa selaku kuasa hukum pelapor telah menerima surat penetapan tersangka, sehingga apresiasi buat kinerja Kepolisian dalam waktu enam bulan lebih sudah dapat mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi PDAM.
Dengan ditetapkannya saudara AGH menjadi tersangka,Akbar berharap Walikota Ternate mengambil sikap dengan memberhentikan AGH sebagai Direktur PDAM. (AN/KT)
Komentar