Pungli Kenaikan Pangkat Guru di Disdikbud Maluku

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Praktik pungutan liar (Pungli) kepada tenaga guru SMA/SMK yang mengusulkan kenaikan pangkat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku diduga masih terjadi.

Kenaikan pangkat dari tiga B ke tiga C dan seterusnya harus dilengkapi dengan penulisan buku. Namun yang terjadi pada pengusulan periode Oktober 2020, sebagian guru tidak mempunyai buku Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Mereka hanya diminta menyetor uang yang jumlahnya berfariasi kepada anggota tim angka kredit.

“Hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah guru dari kabupaten,” kata Pemerhati Pendidikan, Herman Siamiloy di Ambon, Minggu (5/7).

Dia berharap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji menindak oknum PNS nakal di dinas yang dipimpinnya tersebut.  Siamiloy mengungkapkan, sejumlah guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) beberapa waktu lalu mengusulkan kenaikan pangkat.

Bersamaan, seorang guru di kabupaten Seram Bagian Timur mengusulkan kenaikan pangkat. Berkas usulan kenaikan pangkat diserahkan mereka ke Disdikbud Maluku. Sejumlah guru dari SMK  Negeri 6 Tanimbar dinyatakan lolos. Sedangkan guru dari SBT dinyatakan tidak lolos. 

Padahal saat memasukan berkas, yang dinyatakan lolos dari KKT itu berkasnya tidak lengkap. Dan yang lengkap hanya berkas dari tenaga guru SBT. 

“Dan mestinya yang tidak lolos harus diberitahu secara tertulis dan ada catatan perbaikan, misalnya di bab berapa, halaman berapa dan seterusnya, sayangnya tidak dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit,” ujarnya.

Siamiloy meminta Insun Sangadji mengusut kasus tersebut dan mengevaluasi tim penilai angka kredit. Dia meminta segera memeriksa kembali berkas-berkas yang dinyatakan lolos tanpa bukti fisik.

“Jika dalam pemeriksaan tersebut terbukti bahwa berkas yang tidak lengkap tapi diloloskan, oknum-oknum di Dinas Pendidikan Maluku itu harus diproses hukum. Dan berkas yang dinyatakan lolos tapi tidak lengkap persyaratan tidak boleh diproses oleh BKD sampai berkas merea dinyatakan lengkap,” tegas Siamiloy.

Dia mensinyalir, mereka yang diloloskan diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada oknum-oknum di Dinas Pendidikan Maluku. (KT)

Komentar

Loading...