Tata Gunakan Rekening Adik Tampung Duit Gelap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-
Borok Tata Ibrahim ex pimpinan cabang BNI Makassar ketahuan, yakni menggunakan banyak nomor rekening, termasuk milik isteri dan adik kandungnya untuk menampung duit dari Faradibah Yusuf.

Adik Tata Ibrahim mengaku diminta sang kakak membuka rekening tabungan BNI Makassar di jalan Somba Opu. Tapi setelah itu, buku tabungan berikut ATM tidak dikantongi, tapi diserahkan ke Tata.

"Ia saya punya rekening BNI di Makassar. Saya disuruh buka, tapi rekeningnya kasih ke Kak Tata sama ATM. Iya kakak laki-laki itu," ujar Ali Fikri kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Wedhartama Cs dalam persidangan skandal BNI Ambon, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (30/6/2020).

Ali Fikri bahkan tidak tahu berapa saldo awal maupun saldo akhir tabungannya sejak menandatangani pembukaan rekening tabungan. "Saya tanda tangan, saya terima bukunya lalu saya serahkan ke kak Tata. Saya tidak tahu isi saldonya berapa," kata Ali Fikri.

JPU menyebutkan 4 kali transfer menggunakan rekening Ali Fikri tanpa sepengetahuannya. Yakni antara bulan September-Oktober 2018 senilai Rp 5 miliar.

Dengan satu kali penarikan uang melalui nomor rekening pada 24 September 2018, Rp 2.990.000.000,- serta tanggal 3 Oktober 2018 sebanyak Rp 2 miliar. Terjadi tanpa diketahui saksi.

"Menandatangani slip penarikan? tidak pernah," kata saksi Ali Fikri dalam persidangan yang berlangsung online itu.

Uang-uang itu berasal darimana, Ali Fikri baru tahu kalau iti dari Faradibah Yusuf ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Selain bekerja sebagai bankir, ternyata Tata juga pengusaha kos-kosan empat lantai di Makassar. Dia lah pemilik CV Rayhan yang pada beberapa persidangan sebelumnya terungkap menerima transferan duit dari Faradibah Yusuf.

"CV Raihan bergerak dalam usaha cattering dan usaha kos-kosan," kata saksi Masdiana, isteri Tata Ibrahim.

Sama halnya Ali Fikri, saksi Masdiana tak tahu ada penyetoran melalui rekening miliknya di BNI Makassar. Kepada majelis hakim, saksi membantah melakukan penyetoran ke rekening CV Rayhan tertanggal 3 Desember 2018 sebesar Rp 1,34 milyar, kemudian 19 Desember Rp 1 miliar, 20 Desember Rp 358 juta, 28 Januari 2019 Rp 1,4 miliar dan pada 9 September 2019 sebanyak Rp 500 juta.(KTA)

Komentar

Loading...