KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Ambon, menjerat 8 orang tersangka. Saat ini, tersisa satu tersangka yang berkasnya belum lengkap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab diduga, dia positif Covid-19. Adalah Tata Ibrahim.
Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Sulawessi Selatan, itu hingga saat ini masih menjalani karantina di salah satu tempat yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Meski enggan menyebutkan tempat karantina tersangka, namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, ini mengaku pihaknya belum menyerahkan yang bersangkutan karena masih menjalani proses karantina. “Mungkin pekan depan sudah bisa selesai proses karantinanya. Karena dia (Tata Ibrahim), positif Covid-19,” ungkap Eko melalui telepon genggamnya, Minggu (28/6).
Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini mengaku, kesehatan tersangka saat ini masih terganggu. Gejala penyakit yang mengganggu kesehatannya adalah pada bagian paru-paru. “Dia ada penyakit bawaan. Jadi tunggu saja, sudah hampir selesai, dan kasusnya sudah bisa diselesaikan pemberkasannya,” pintanya.



























