Satu Tersangka Kasus BNI Ambon Positif Covid-19

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Ambon, menjerat 8 orang tersangka. Saat ini, tersisa satu tersangka yang berkasnya belum lengkap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab diduga, dia positif Covid-19. Adalah Tata Ibrahim.
Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Sulawessi Selatan, itu hingga saat ini masih menjalani karantina di salah satu tempat yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Meski enggan menyebutkan tempat karantina tersangka, namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, ini mengaku pihaknya belum menyerahkan yang bersangkutan karena masih menjalani proses karantina. “Mungkin pekan depan sudah bisa selesai proses karantinanya. Karena dia (Tata Ibrahim), positif Covid-19," ungkap Eko melalui telepon genggamnya, Minggu (28/6).
Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini mengaku, kesehatan tersangka saat ini masih terganggu. Gejala penyakit yang mengganggu kesehatannya adalah pada bagian paru-paru. "Dia ada penyakit bawaan. Jadi tunggu saja, sudah hampir selesai, dan kasusnya sudah bisa diselesaikan pemberkasannya," pintanya.
Sekedar tahu, Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2020 lalu. Pria 50 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama melakukan kejahatan dengan Farradhiba Yusuf, tersangka utama kasus yang merugikan BNI Ambon Rp.58.950.000.000.
Penyidik menemukan dana sebesar Rp.76.409.000.000 masuk ke rekening Tata Ibrahim sejak November 2018 sampai dengan September 2019.
Dari transaksi tersebut, tersangka diduga menerima keuntungan sebesar Rp.9,6 miliar dari Fara yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan sementara diadili di Pengadilan Tipikor Ambon bersama 6 rekannya yang lain.
Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.
(KTC)
Komentar