Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Satu Tersangka Kasus BNI Ambon Positif Covid-19

badge-check


Satu Tersangka Kasus BNI Ambon Positif Covid-19 Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Ambon, menjerat 8 orang tersangka. Saat ini, tersisa satu tersangka yang berkasnya belum lengkap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab diduga, dia positif Covid-19. Adalah Tata Ibrahim.

Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Sulawessi Selatan, itu hingga saat ini masih menjalani karantina di salah satu tempat yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di Kota Ambon.

Meski enggan menyebutkan tempat karantina tersangka, namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, ini mengaku pihaknya belum menyerahkan yang bersangkutan karena masih menjalani proses karantina. “Mungkin pekan depan sudah bisa selesai proses karantinanya. Karena dia (Tata Ibrahim), positif Covid-19,” ungkap Eko melalui telepon genggamnya, Minggu (28/6).

Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini mengaku, kesehatan tersangka saat ini masih terganggu. Gejala penyakit yang mengganggu kesehatannya adalah pada bagian paru-paru. “Dia ada penyakit bawaan. Jadi tunggu saja, sudah hampir selesai, dan kasusnya sudah bisa diselesaikan pemberkasannya,” pintanya.

Sekedar tahu, Tata Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2020 lalu. Pria 50 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama melakukan kejahatan dengan Farradhiba Yusuf, tersangka utama kasus yang merugikan BNI Ambon Rp.58.950.000.000.

Penyidik menemukan dana sebesar Rp.76.409.000.000 masuk ke rekening Tata Ibrahim sejak November 2018 sampai dengan September 2019.

Dari transaksi tersebut, tersangka diduga menerima keuntungan sebesar Rp.9,6 miliar dari Fara yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan sementara diadili di Pengadilan Tipikor Ambon bersama 6 rekannya yang lain.

Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.
(KTC)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku