Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Satu Tersangka Kasus BNI Ambon Positif Covid-19

badge-check


					Satu Tersangka Kasus BNI Ambon Positif Covid-19 Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Kasus pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama Ambon, menjerat 8 orang tersangka. Saat ini, tersisa satu tersangka yang berkasnya belum lengkap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebab diduga, dia positif Covid-19. Adalah Tata Ibrahim.

Pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Sulawessi Selatan, itu hingga saat ini masih menjalani karantina di salah satu tempat yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di Kota Ambon.

Meski enggan menyebutkan tempat karantina tersangka, namun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, ini mengaku pihaknya belum menyerahkan yang bersangkutan karena masih menjalani proses karantina. “Mungkin pekan depan sudah bisa selesai proses karantinanya. Karena dia (Tata Ibrahim), positif Covid-19,” ungkap Eko melalui telepon genggamnya, Minggu (28/6).

Mantan Kabag Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini mengaku, kesehatan tersangka saat ini masih terganggu. Gejala penyakit yang mengganggu kesehatannya adalah pada bagian paru-paru. “Dia ada penyakit bawaan. Jadi tunggu saja, sudah hampir selesai, dan kasusnya sudah bisa diselesaikan pemberkasannya,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku