Pedagang Pakaian Minta Penerapan PSBB Adil
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Masih adanya aktivitas jual beli pakaian di kawasan pasar Batumerah, Kota Ambon, membuat sejumlah pedagang pakaian yang menempati kawasan pasar Mardika cemburu.
Kecemburuan muncul akibat dari adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon yang dinilai tebang pilih.
"Kok kita yang di mardika dituntut untuk tutup tempat usaha, sementara di kawasan Batumerah masih ada aktivitas jual beli. Khan ini tidak adil," kata Ibu Fia dalam rapat dengar pendapat antara pedagang Mardika, pedagang Amplaz, Disperindag Ambon dengan komisi II DPRD Kota Ambon, diruang rapat utama DPRD Ambon, Senin (29/6)
Menurutnya, PSBB harus diberlakukan adil. Jika dalam pelaksanaannya ditemui masih ada sejumlah kekurangan, maka perlu ada perbaikan-perbaikan. Ini penting sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial diantara sesama masyarakat.
"Tapi yang terjadi malah beda. Pedagang Batumerah masih beraktivitas seperti biasa. Kita sudah masukan surat aduan ke Pemkot, tapi tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya
Dia mengaku, surat aduan tersebut dilampirkan dan disertai dengan bukti foto aktivitas pedagang Batumerah. Namun, selama PSBB berjalan, belum ada teguran ke pedagang.
"Makanya kita butuh keadilan disini. Kita tidak lawan PSBB. Tapi kita minta kalau kita tutup, di batumerah juga tutup," tukasnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan pelaku usaha Ambon Plaza (Amplaz). Didepan pihak komisi II, Ketua Koperasi Himpunan Pedagang (Kohipa) Amplaz, Irfan Hamka mengaku bingung dengan adanya PSBB di Kota Ambon.
"Kami ini bingung. PSBB mengatur jam operasi kita mulai pukul 8 pagi hingga pukul 8 malam, sementara surat edaran Sekkot Ambon menyuruh Amplaz tutup total. Sebenarnya kami mau ikuti yang mana," tanya Hamka
Dikatakan, DPRD sebagai representatif rakyat, harus bisa menjelaskan masalah ini ke Pemkot Ambon. Mintakan supaya Pemkot Ambon dapat menjelaskan secara kongkrit terkait penerapan perwali PSBB Nomor 18 Tahun 2020 khususnya tentang waktu aktivitas pedagang.
Artinya, apa yang diatur dalam pasal-pasal perwali PSBB harus tetap dijalankan. Sebab ada terjadi tumpang-tindih aturan antara Perwali dengan surat edaran Sekkot Ambon, A.G. Latuheru.
Kemudian, lanjut dia, jika memang Amplaz tetap ditutup, maka harus ada konpensasi ke pedagang. Biaya-biaya terkait pengelolaan di Amplaz atau servis cash, harus dibebaskan ke para pedagang.
"Tunjangan sosial ke pedagang juga harus diberikan, mengingat kondisi ekonomi pedagang selama masa pandemi sangat menurun drastis," pintanya.
Ditambahkan, jika tidak ada kejelasan soal ini, maka pedagang akan terus beraktivitas seperti biasa.
"Selama tuntutan kita belum direalisasikan, maka kita akan tetap beraktivitas seperti biasa," tukas dia.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu mengatakan, tuntutan pedagang akan menjadi masukan DPRD untuk kemudian disampaikan ke Pemkot Ambon.
"Kita sudah terima tuntutan pedagang dan nantinya akan mengundang dinas-dinas terkait untuk dibahas bersama," singkatnya. (KTY)
Komentar