Walikota Tangkis Positif Dua Kritikan

Richard Lohenapessy

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Siap hadirkan tim medis untuk menyampaikan tugas-tugas yang dijalankan selama di lapangan dalam menangani covid-19 di Kota Ambon.

Kritikan keras terlontar dari Ketua Sinode GPM Maluku A.J. Werinussa dan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Werinussa mempertanyakan kerja walikota dalam menangani covid-19 di kota Ambon yang dinilai gagal karena jumlah pasien positif yang terus menerus meningkat. 

Sementara gubernur mengatakan walikota cengeng karena selalu “mengemis” bantuan dari pemerintah provinsi Maluku dalam penanganan corona. Richard Louhenapessy merespon kritikan-kritikan itu dengan bijak. Dia menganggap kritikan itu sebagai masukan positif yang membangun baginya.

Mantan ketua DPRD Maluku itu, malah menyampaikan terima kasih atas kritikan kepadanya. Tetapi menurutnya, hal itu harus dilihat dari dua sisi, positif dan negatif dari mereka yang menyampaikan kritikan. 

“Tudingan itu bukan menjatuhkan itu malah mengangkat saya itu. Saya berterimakasih buat ketua sinode GPM. Saya berterimakasih buat Pak gubernur. Kalau dilihat secara positif memang hasilnya positif cuma yang saudara lihat negatif jadi hasilnya negatif,” kata Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Rabu (17/6).

Louhenapessy menganggap kritikan gubernur sesungguhnya bukan mengarah ke hal yang bersifat menjatuhkan dirinya. Namun hanya salah persepsi, sehingga banyak yang menganggap tudingan tersebut menjatuhkan walikota Ambon dua periode ini.

“Gubernur mungkin tidak bermaksud seperti itu, cuma mungkin salah persepsi oleh media,” ujar politisi Golkar ini. 

Sementara kepada Werinussa, Louhenapessy berdoa agar Tuhan mengampuninya karena apa yang disampaikan tidak diketahui. Menurutnya, jika mereka yang menyampaikan kritikan mendengar dan mengetahui penjelasan yang dipaparkan para tim medis dalam menjalankan tugas-tugasnya di lapangan akan membuka pemikiran mereka. 

“Tuhan ampunilah beliau (Werinussa) karena beliau tidak mengerti apa yang beliau ngomong. Kalau beliau ikut penjelasan (tim medis) seperti ini baru beliau lihat bagaimana beratnya para petugas kesehatan menghadapi ini,” kata Louhenapessy. 

Untuk itu, masukan maupun kritikan kepadanya merupakan sesuatu yang wajar. Sebagai walikota, Louhenapessy memastikan telah bekerja maksimal dalam penanganan wabah mematikan ini. Dan jika muncul penilayaan bahwa dirinya gagal menangani corona adalah sesuatu yang keliru dan perlu diluruskan. 

Untuk meyakinkan itu, Louhenapessy siap menghadirkan tim medis untuk menyampaikan tugas-tugas yang dijalankan selama ini di lapangan dalam menangani covid-19 di Kota Ambon.

22 JUNI PSBB DIMULAI

Selain itu, Louhenapessy mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon dimulai 22 Juni 2020. “Usulan PSBB kota Ambon melalui Pemprov Maluku telah disetujui Kemenkes, penerapan mulai Senin(22/6),” tegasnya. 

Penerapan PSBB harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yakni Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB. “Perwali yang mengatur PSSB telah siap kita segera mensosialisasikan pelaksanaanya sehingga pada waktunya dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Penerapan PSBB kata Richard, berlaku untuk tujuh pembatasan yakni kegiatan pendidikan dan aktifitas kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, kegiatan social budaya, moda transportasi, dan pembatasan aspek pertahanan dan keamanan.

Sejumlah kebijakan yang ditempuh dalam PSBB yang menjadi perhatian yakni operasional pasar dan pertokoan terutama gerai seperti indomaret, alfamidi dan swalayan lainnya.

Dalam pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM ) diberikan kebijakan operasional gerai hingga pukul 21.00 WIT dan ijin operasional gerai alfamidi dan indomaret di setiap kecamatan tiga gerai.

Penerapan PSBB tidak ada lagi gerai yang beroperasi 24 jam, semua toko akan ditutup pukul 20.00 WIT. “Tidak ada lagi kompromi atau pilih kasih ijin operasional swalayan, semua akan dibatasi pukul 20.00 WIT, guna menekan laju perkembangan dan penyebaran COVID-19 di kota Ambon,” ujarnya.

Sedangkan untuk operasional pasar tradisional, setelah melalui pertimbangkan operasional pasar akan dibatasi pukul 18.00 WIT, jika sebelumnya pada PKM dibatasi pukul16.00 WIT.

Kebijakan tersebut bukan karena tekanan masyarakat, tetapi berdasarkan kajian realistis analisa transportasi umum yang beratifitas di terminal Mardika. “Pembatasan operasional pasar berdampak pada tidak masuknya angkutan umum ke terminal mardika, sehingga berdampak pada terminal bayangan dalam pusat kota, “ katanya.

Richard menambahkan, kebijakan pembatasan angkutan umum juga diberlakukan bukan hanya sistem ganjil genap, tetapi akan berlaku shift A, B dan C, sesuai jumlah kendaraan di setiap trayek. 

(AN/MG2/KT)

Komentar

Loading...