Perwali Dinilai Meresahkan, Sopir Angkot Passo Demo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Dalam sepekan ini, terhitung tiga kali sudah warga Kota Ambon melakukan aksi demo di Gedung DPRD Kota Ambon.
Jika kemarin tuntutan warga soal kebijakan Pemkot terkait revitalisasi pasar Mardika, kali ini beda. Warga khusus sopir angkot jurusan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon menuntut Pemkot membatasi Perwali Nomor 16 pasal 32 Tahun 2020 tentang pemberlakuan ganjil genap.
"Kami merasa resah dengan adanya kebijakan ganjil genap. Makanya kami datang ke DPRD untuk suarakan aspirasi kami. Kami minta pasal 32 itu dibatalkan," kata koordinator sopir angkot Passo, Izak Pelamonia kepada awak media di Gedung DPRD Ambon, Jumat (5/6)
Menurutnya, pasca adanya covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kemudian menerbitkan keputusan soal pembatasan muatan angkot yang hanya berjumlah 6 orang.
Tentu jika ditambah lagi dengan adanya perwali soal ganjil genap itu, maka ini sangat meresahkan para sopir angkot.
"Pemberlakuan hanya muat 6 orang saja kami sudah resah, apalagi ditambah dengan ganjil genap. Ini harus dibatalkan," tegasnya
Dijelaskan, pada penerapan sistem genap ganjil, sopir akan dibagi jadwal. Yang mendapat jadwal genap akan beraktivitas pada hari Selasa, Kamis Sabtu. Sementara ganjil akan beraktivitas pada Senin, Rabu dan Jumat.
"Berarti dalam sebulan kita hanya beraktivitas 14 hari. 14 hari ini kita mau setor berapa ke majikan. Lalu gaji kita nanti gimana," tandasnya
Dia mengaku, sampai saat ini belum pernah ada sosialisasi terkait pemberlakuan tersebut. Padahal, janji Pemkot akan melakukan sosialisasi dalam jangka waktu 3 sampai 4 hari.
Kemudian terkait bantuan BLT, BST maupun PKH, dari total 136 orang sopir angkot Passo, hanya baru 4 orang sopir yang menerima.
"132 ini tidak terima bantuan. Lalu sekarang ada kebijakan ganjil genap. Ini menyusahkan kita," paparnya
Dia berpesan, jika perwali mengenai masalah ini tidak dicabut, para sopir angkot akan melakukan aksi selanjutnya dengan jumlah yang lebih besar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena mengatakan, akan mempertanyakan masalah ini ke Pemkot. Sebab sebelum adanya perwali ini, terlebih dahulu sudah dilakukan pembatasan angkutan hanya berjumlah 6 orang.
"Kalau kita kaji pasal 32 ini maka bukan hanya sopir Passo yang berdampak, semua sopir kena. Karena seyogyanya justru mengurangi pendapatan. Nah, komisi akan memanggil Dishub dan pihak terkait untuk dilakukan kajian. Kita tanyakan latar belakangnya apa sehingga perwali pasal 32 ditetapkan, padahal sudah lebih awal dilakukan pembatasan jumlah penumpang," pungkasnya. (KTY)
Komentar