KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Dalam sepekan ini, terhitung tiga kali sudah warga Kota Ambon melakukan aksi demo di Gedung DPRD Kota Ambon.
Jika kemarin tuntutan warga soal kebijakan Pemkot terkait revitalisasi pasar Mardika, kali ini beda. Warga khusus sopir angkot jurusan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon menuntut Pemkot membatasi Perwali Nomor 16 pasal 32 Tahun 2020 tentang pemberlakuan ganjil genap.
“Kami merasa resah dengan adanya kebijakan ganjil genap. Makanya kami datang ke DPRD untuk suarakan aspirasi kami. Kami minta pasal 32 itu dibatalkan,” kata koordinator sopir angkot Passo, Izak Pelamonia kepada awak media di Gedung DPRD Ambon, Jumat (5/6)
Menurutnya, pasca adanya covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kemudian menerbitkan keputusan soal pembatasan muatan angkot yang hanya berjumlah 6 orang.
Tentu jika ditambah lagi dengan adanya perwali soal ganjil genap itu, maka ini sangat meresahkan para sopir angkot.
“Pemberlakuan hanya muat 6 orang saja kami sudah resah, apalagi ditambah dengan ganjil genap. Ini harus dibatalkan,” tegasnya
Dijelaskan, pada penerapan sistem genap ganjil, sopir akan dibagi jadwal. Yang mendapat jadwal genap akan beraktivitas pada hari Selasa, Kamis Sabtu. Sementara ganjil akan beraktivitas pada Senin, Rabu dan Jumat.



























