KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.
Lama tak ada berita, korps adhyaksa akhirnya mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru.
Dua tersangka itu, adalah Fery Tanaya dan kolega gelapnya, berinisial AGL. “Yang pasti bukan AGL yang di kasus Transit Passo itu. Khan ada jabatannya tuh lihat di whatsapp,” ujar Kasipenkum Kejati Samy Sapulette Maluku kepada Kabar Timur, di kantornya, Rabu (3/6).
Dalam pesan whatsapp-nya, Samy merinci singkat identitas tersangka berinisial A.G.L adalah laki-laki berusia 46 tahun, PNS pada Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei 2020.
Sedang tersangka dengan inisial F.T, dia tidak lain adalah pengusaha Fery Tanaya, yang dikenal dengan julukan si raja kayu pulau Buru. “F.T laki-laki, 59 Tahun, wiraswasta.Yang bersangkutan ditetapkan sebagaitersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal, 18 Mei 2020,” tulis Samy.



























