Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Fery Tanaya Tersangka Korupsi Lahan

badge-check


Fery Tanaya Tersangka Korupsi Lahan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.

Lama tak ada berita, korps adhyaksa akhirnya mengumumkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru. 

Dua tersangka itu, adalah Fery Tanaya dan kolega gelapnya, berinisial AGL. “Yang pasti bukan AGL yang di kasus Transit Passo itu. Khan ada jabatannya tuh lihat di whatsapp,” ujar Kasipenkum Kejati Samy Sapulette Maluku kepada Kabar Timur, di kantornya, Rabu (3/6).

Dalam pesan whatsapp-nya, Samy merinci singkat identitas tersangka berinisial A.G.L adalah laki-laki berusia 46 tahun,  PNS pada Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Maluku. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei 2020.

Sedang tersangka dengan inisial F.T,  dia tidak lain adalah pengusaha Fery Tanaya, yang dikenal dengan julukan si raja kayu pulau Buru. “F.T laki-laki,  59 Tahun, wiraswasta.Yang bersangkutan ditetapkan sebagaitersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal, 18 Mei 2020,” tulis Samy.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Maluku, berdasarkan rangkaian hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG berkapasitas 10 MV, Tahun Anggaran 2016 , penyidik Kejati telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara korupsi lahan di dusun Jiku  Besar, Desa Namlea ini sempat menyita perhatian publik, utamanya di Kota Namlea. Pasalnya, lahan tersebut sebagian merupakan lahan adat petuanan Negeri Lilialy, namun diklaim sepihak dan dijual oleh Fery Tanaya ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, seharga Rp 6 miliar lebih.

Namun proses pembebasan lahan antara PLN UIP dengan Fery Tanaya diduga tidak melibatkan pihak BPN, notaris maupun Pemkab Buru secara langsung.

Dalam perkara ini Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi. 

Penyidik Kejati Maluku sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial S.M.T.  Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui, namun faktanya dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum PPP: Muscab Jadi Pintu Awal Perkuat Struktur Hingga Bawah

27 April 2026 - 10:40 WIT

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Trending di Malteng