KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Empat orang pegawai di Kejaksaan Tinggi Maluku, satu diantaranya honorer, dinyatakan reaktif atau diduga positif Covid-19 versi rapid test. Untuk memastikannya, sampel mereka telah diambil dan dikirim untuk pemeriksaan swab.
Empat pegawai reaktif setelah Kejati Maluku melakukan pemeriksaan rapid test terhadap para karyawannya. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu berlangsung di aula kantor tersebut, Jumat (29/5) lalu.
“Iya, satunya honorer,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono, Selasa (2/6).
Yudi menegaskan, hasil reaktif itu bukan berarti mereka sudah dinyatakan positif Covid-19. Sebab, untuk menentukan mereka terkonfirmasi Covid adalah melalui mekanisme pemeriksaan swab.
“Kan rapid test itu bermacam-macam, flu biasa juga, saat ikut rapid test bisa saja postif, jadi belum tentu corona. Mereka kita pulangkan, dan melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swab,” sebutnya.



























