Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Empat Pegawai Kejati Maluku Positif Covid Versi Rapid Test

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Empat orang pegawai di Kejaksaan Tinggi Maluku, satu diantaranya honorer, dinyatakan reaktif atau diduga positif Covid-19 versi rapid test. Untuk memastikannya, sampel mereka telah diambil dan dikirim untuk pemeriksaan swab.

Empat pegawai reaktif setelah Kejati Maluku melakukan pemeriksaan rapid test terhadap para karyawannya. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu berlangsung di aula kantor tersebut, Jumat (29/5) lalu.

“Iya, satunya honorer,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono, Selasa (2/6).

Yudi menegaskan, hasil reaktif itu bukan berarti mereka sudah dinyatakan positif Covid-19. Sebab, untuk menentukan mereka terkonfirmasi Covid adalah melalui mekanisme pemeriksaan swab.

“Kan rapid test itu bermacam-macam, flu biasa juga, saat ikut rapid test bisa saja postif, jadi belum tentu corona. Mereka kita pulangkan, dan melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swab,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku