KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Uang milik Agustinus Termatuny dan istrinya Fransina Nirahua senilai Rp215 juta yang didepositokan di BRI Cabang Ambon sejak Januari tahun 2019 lalu diketahui raib.
“Ternyata pihak BRI Cabang Ambon tidak bersedia membayar uang miliki kami, padahal sudah jatuh tempo sejak tanggal 4 Januari 2019 lalu,” kata Fransina, di Ambon, Kamis.
Dia menjelaskan, bermula dari suaminya Agustinus yang mendepositokan uangnya dalam sistem retensi sebesar Rp56 juta lebih, dan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2019.
Setelah itu, suaminya kembali menanamkan uangnya sebesar Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito, dan tanggal jatuh temponya adalah 2 November 2019.
“Beberapa saat kemudian, saya juga menanamkan uang pada BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi sebesar Rp100 juta,” ujar Fransina.
Selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2019, karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami istri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposito sebesar Rp50 juta, dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.
“Namun anehnya ketika kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah didepositokan dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0,” kata Fransina lagi.



























