KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Rustam Latupono, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, digugat cerai oleh istrinya. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Agama Ambon, kemarin, Senin (18/5).
Hingga kini belum diketahui penyebabnya istri dari politisi Partai Gerindra itu nekat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Klas IA Ambon, Jalan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon.
Terkait informasi tersebut, Ismail Warnangan, Humas Pengadilan Agama Ambon yang ditemui Kabar Timur di kantornya, tidak mengelak. Dia membenarkan jika ada gugatan cerai dari istri wakil rakyat Kota Ambon dua periode tersebut.
“Benar. Perkara 105 tahun 2020. Istrinya mengajukan gugatan, tapi melalui kuasanya Ruslan. Jadi itu benar dan tadi (Kemarin) sidang perdana sekitar pukul 09.00 WIT,” ungkap Ismail kepada Kabar Timur.
Sidang perdana yang dihelat kemarin, lanjut Ismail, tidak dihadiri ke dua belah pihak. Hanya saja, istri Latupono datang tapi diwakili Ruslan, kuasa hukumnya. “Ruslan yang datang mewakili Istrinya tadi,” terangnya.