Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Digugat Cerai Istrinya

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Rustam Latupono, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, digugat cerai oleh istrinya. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Agama Ambon, kemarin, Senin (18/5).

Hingga kini belum diketahui penyebabnya istri dari politisi Partai Gerindra itu nekat melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Klas IA Ambon, Jalan Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon.

Terkait informasi tersebut, Ismail Warnangan, Humas Pengadilan Agama Ambon yang ditemui Kabar Timur di kantornya, tidak mengelak. Dia membenarkan jika ada gugatan cerai dari istri wakil rakyat Kota Ambon dua periode tersebut.

"Benar. Perkara 105 tahun 2020. Istrinya mengajukan gugatan, tapi melalui kuasanya Ruslan. Jadi itu benar dan tadi (Kemarin) sidang perdana sekitar pukul 09.00 WIT," ungkap Ismail kepada Kabar Timur.

Sidang perdana yang dihelat kemarin, lanjut Ismail, tidak dihadiri ke dua belah pihak. Hanya saja, istri Latupono datang tapi diwakili Ruslan, kuasa hukumnya. "Ruslan yang datang mewakili Istrinya tadi," terangnya.

Menurutnya, jika dalam persidangan perdana kemarin dihadiri kedua belah pihak, maka akan langsung dimediasi untuk mencari perdamaian. Tapi karena dari pihak tergugat tidak datang, maka sidang ditunda hingga lebaran Idul Fitri selesai.

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 8 Juni 2020 sesudah lebaran,” sebutnya.
Dia menjelaskan, jika sidang mediasi damai mencapai jalan buntu, maka selanjutnya proses persidangan akan terus berjalan seperti biasa untuk membuktikan gugatan penggugat yaitu istri Latupono.

“Agenda tadi kan baru sidang perdana. Kalau orangnya hadir ya kita mediasi untuk mendamaikan, kalau tidak ya kita panggil lagi. Kalau damainya tidak berhasil berarti kita lanjut ke proses persidangan biasa, seperti jawab menjawab sampai dengan pembuktian apakah terbukti atau tidak gugatannya,” jelasnya.

Ismail mengaku belum mengetahui persoalannya sehingga Latupono digugat cerai istrinya tersebut. Surat permohonan gugatan diterima Pengadilan Agama Ambon sejak April 2020 lalu. “Masalah saya belum tahu. Nanti di ruang sidang baru tahu. Pendaftaran sekitar bulan April 2020. Perkaranya Nomor 105, 2020,” tandasnya.(KTC)

Komentar

Loading...